BOJONEGORO – Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil mengungkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Dua orang pelaku tertangkap kurang dari 24 jam.
Berdasar press release Polres Bojonegoro pagi ini, dua tersangka berhasil dibekuk pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 setelah melakukan pencurian pagi hari pukul 00.30 di rumah seorang warga YS yang beralamat di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Kronologis kejadian pencurian di rumah YS pada minggu lalu itu dilakukan tersangka RK (40 th) yang beralamat di Mulyoagung, Singgahan, Tuban dan MF (35 th) yang beralamat di Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras. Tersangka RK masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci kemudian mengambil uang tunai dalam lemari sebesar Rp. 2, 58 jt. Sementara MF berperan mengawasi depan rumah korban untuk mempermudah pencurian.
Keterangan tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (19/6/20) pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Bojonegoro Jawa Timur.
AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas, dihadapan awak media menjelaskan pengungkapan kasus pencurian ini. Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa kedua tersangka dapat ditangkap sebelum 24 jam.
“Tersangka RK masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci kemudian mengambil uang tunai dalam lemari sebesar Rp. 2, 58 jt. Sementara MF berperan mengawasi depan rumah korban untuk mempermudah pencurian,” Kapolres menjelaskan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 2, 078 jt telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.(*/Red)