BOJONEGORO – Sidang gugatan PI Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN)Bojonegoro hari ini menjadi menarik karena hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Tergugat II dalam gugatan yang dilayangkan oleh Agus Susanto Rismanto terkait kerjasama PT Asri Dharma Sejahteran dan PT Surya Energi Raya dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang dianggap bertentangan dengan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum.
Natalia Kristianto selaku Biro Hukum KPK RI menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menghadiri sidang di PN Bojonegoro dalam persoalan gugatan ini.
“Karena kami merasa pernah dipanggil, kami punya inisiatif via telpon segera menanyakan kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro dan akan menghadiri sidang ini,” tutur Natalia Kristianto.
Sementara saat ditanyakan terkait pemanggilan Sidang di PN Bojonegoro, Biro Hukum KPK ini hanya mengatakan karena sidang masih berjalan dirinya dan atasan punya komitmen akan terus menghadiri persidangan.
“Ya nanti kita lihat di persidangan, informasi-informasi apa yang akan kita peroleh yang akan kita olah, kita lihat dinamikanya seperti apa di persidangan,” lanjut Biro Hukum KPK RI ini.
Saat beberapa media menanyakan terkait potensi kerugian negara dalam perkara ini, Natalia Kristianto masih enggan berkomentar lebih jauh karena masih dalam materi gugatan di persidangan.(beka)