Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

KPK RI Masih Enggan Berkomentar Soal Gugatan Perjanjian PI

Tuesday, 20 October 2020 - 15: 00
KPK RI Masih Enggan Berkomentar Soal Gugatan Perjanjian PI

Natalia Kristianto, Biro Hukum KPK (Berbaju batik kiri)

BOJONEGORO – Sidang gugatan PI Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN)Bojonegoro hari ini menjadi menarik karena hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Tergugat II dalam gugatan yang dilayangkan oleh Agus Susanto Rismanto terkait kerjasama PT Asri Dharma Sejahteran dan PT Surya Energi Raya dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang dianggap bertentangan dengan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum.

Natalia Kristianto selaku Biro Hukum KPK RI menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menghadiri sidang di PN Bojonegoro dalam persoalan gugatan ini.

“Karena kami merasa pernah dipanggil, kami punya inisiatif via telpon segera menanyakan kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro dan akan menghadiri sidang ini,” tutur Natalia Kristianto.

Baca Juga

Kebijakan Fiskal 2023, Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Ekonomi Hijau

Tersedia 1,1 Juta Hektar Lahan Perhutanan Sosial, Hak Kelola Hingga 35 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Sementara saat ditanyakan terkait pemanggilan Sidang di PN Bojonegoro, Biro Hukum KPK ini hanya mengatakan karena sidang masih berjalan dirinya dan atasan punya komitmen akan terus menghadiri persidangan.

“Ya nanti kita lihat di persidangan, informasi-informasi apa yang akan kita peroleh yang akan kita olah, kita lihat dinamikanya seperti apa di persidangan,” lanjut Biro Hukum KPK RI ini.

Saat beberapa media menanyakan terkait potensi kerugian negara dalam perkara ini, Natalia Kristianto masih enggan berkomentar lebih jauh karena masih dalam materi gugatan di persidangan.(beka)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist