Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Konsiliasi Ombudsman Soal Polemik Pasar Ngampel, Bupati Tunggu LO Kejaksaan

Thursday, 19 September 2019 - 09: 29

Agus Widyarto Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Foto: dok. Redaksi

BOJONEGORO – Klarifikasi langsung Ombudsman RI Jawa Timur kepada Bupati Bojonegoro dalam rangka tindaklanjut laporan maladministrasi terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Serah Guna Bangunan Pasar Desa Ngampel Kecamatan Kapas, sepertinya masih harus menunggu hasil dalam waktu triwulan. Pasalnya, Bupati tak hadir langsung dalam agenda yang di gelar di Aula DPMD Bojonegoro pada Rabu, (17/9/19)

Saat ditemui wartawan pasca pertemuan, Agus Widyarto selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur menjelaskan bahwa dalam Konsiliasi ini tak dihadiri Bupati karena ada kepentingan rapat di Provinsi sehingga diwakilkan kepada OPD Dinas PMD dan Dinas PMSP.

“Pertama, Bupati telah mengirimkan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaaan per tanggal 12 September 2019 untuk meminta pertimbangan dalam rangka menerbitkan Surat Izin Bangun Guna Serah,” katanya.

Baca Juga

Penuh Senyum dan Ramah Polwan Di Bojonegoro Bantu Keberangkatan Jemaah Calon Haji

Kapolres Bojonegoro: Jika Ada Masalah Tak Perlu Pergi dari Rumah, Curhat dengan 3 Pilar di Desa dan Polisi RW

“Kedua, pihak Bupati juga sudah memberitahu kepada pelapor bahwa Bupati telah meminta LO ke Kejaksaan,” terangnya melanjutkan.

“Ketiga, bahwa Kepala Desa Ngampel akan berkoordinasi dan melakukan komunikasi dengan Kejaksaan agar pihak Kejaksaan obyektif,” ucapnya.

Dijelaskan Agus, pertemuan juga sepakat dalam dua minggu kedepan LO Kejaksaan diharapkan sudah keluar, bahkan surat diizinkan atau tidak diizinkan Bangun Serah Guna Pasar Desa ini sudah keluar.

Masih menurut Agus Widyarto, Ombudsman juga berencana bersurat kepada Kejasakaan Negeri Bojonegoro berdasarkan surat tembusan dari terlapor yang berasal dari Sekretariat Daerah Bojonegoro terkait permintaan LO ke Kejaksaan.

Sebagai laporan berkategori Sedang harapannya dalam tiga bulan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman sudah bisa diperoleh kesimpulan apakah dugaan maladaministrasi yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro akan terjawab.

Sementara Kepala Desa Ngampel, Pujianto menanggapi hasil pertemuan dan klarifikasi tetap berharap sesegera mungkin surat izin bisa diterbitkan.

“Mewakili warga saya berharap secepatnya, kalo bisa sebelum dua minggu ini Surat Izin Serah Guna Bangun Pasar bisa diterbitkan oleh Pemkab,” tuturnya penuh harap. (Kust/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist