Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Lensa Pasti

Konferensi Pers, Polres Bojonegoro Ungkap 1 Kasus Curas, 2 Kasus Perjudian dan 2 Kasus Miras

"Perjudian itu akan merugikan banyak orang terutama keluarga. Oleh karena itu, Polres juga akan melakukan operasi khususnya perjudian Pilkades," terang Kapolres

Friday, 17 January 2020 - 13: 19
Konferensi Pers, Polres Bojonegoro Ungkap 1 Kasus Curas, 2 Kasus Perjudian dan 2 Kasus Miras

BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH, ungkap 5 (lima) kasus dalam konferensi pers yang di gelar pada hari Jum’at 17/01/2020, di Taman Reskrim, Mapolres Bojonegoro Jawa Timur.

“Konferensi pers ini dilakukan serentak di wilayah Polda Jatim, pada hari yang sama,” ujar Kapolres kepada awak media ini.

Pertama adalah kasus pencurian dengan kekerasan dengan pelaku laki-laki berinisial AEJ (19) alias Kopral, warga Desa Buntalan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Saat ditanya modus operandi oleh Kapolres Bojonegoro, pelaku menjawab kejadian dilakukan di warung kopi milik Poyo RT 11, Dusun Kedungwatu turut Desa Panemon Kecamatan Sugihwaras, pada tanggal 6 Januari 2020 dengan cara memukul ke arah kepala korban lalu mengambil barang milik korban.

Baca Juga

Merasa Dirampas Haknya, Puluhan Perangkat Desa di Bojonegoro Tolak Perbup 15/2022

Akibat Kabel Korslet, Satu Rumah Warga di Desa Mori Bojonegoro Terbakar

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, akibat dari perbuatannya itu, MA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ucap AKBP M Budi Hendrawan.

Selanjutnya yang ke dua, adalah kasus pengedaran Miras dengan pelaku laki-laki berinisial SGT (49) warga Jatirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Pelaku terbukti melakukan pengedaran Miras jenis Arak, pelaku diamankan petugas pada 29/12/2019 tahun lalu, di jalan raya turut Desa/Kec. Gondang, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Saat konferensi pers pelaku mengatakan telah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan dalam satu hari pelaku berhasil menjual 10 botol arak dengan harga 30 ribu, dengan cara melakukan penyimpanan Miras jenis Arak kemudian oleh tersangka dijual kepada masyarakat.

“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 140 Undang-undang republik indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Untuk ke tiga, yaitu kasus pengedara Miras jenis anggur merah yang dilakukan oleh pelaku wanita berinisial UM (40) dengan alamat Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, petugas Kepolisian telah mengamankan pelaku berikut barang bukti karena melanggar pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tentang penyelenggaraan ketentraman dan kenyamanan dengan ancaman hukuman 3 buln kuringan atau dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ,tutur Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, dihadapan awak media.

Lebih lanjut, Kapolres Bojonegoro menyampaikan untuk kasus yang ke empat dan ke lima yaitu perjudian, yang dilakukan penangkapan di dua tempat yakni di wilayah Kecamatan Sumberrejo, dan wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Untuk perjudian di wilayah Kecamatan Sumberrejo, petugas mengamankan tiga orang yang kedapatan sedang bermain perjudian jenis remi pada tanggal 16 Januari 2020 pukul 15.30 WIB, di rumah milik warga turut Dusun Tlumbung Desa/Kec. Sumberrejo. Tiga pelaku perjudian tersebut masing-masing berinisial AW (42) laki-laki, warga RT 002 RW 002 Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. DA (34) laki-laki warga RT 001 RW 002 Desa Talun Kecamatan Sumberrejo. IA (28) laki-laki warga RT 001 RW 002 Desa Kanor Kabupaten Bojonegoro, jelas AKBP M Budi H.

Ketiga pelaku perjudian diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Sumberrejo dan untuk saat ini pelaku berikut barang bukti di antaranya, 1 set kartu remi, uang sebanyak Rp. 2.950.000,- , 1 lembar tikar warna hitam terbuat dari bahan spon, 1 lembar beberan berupa karpet warna merah, telah berada di Mapolres Bojonegoro. Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tegasnya.

Petugas juga mengamankan pelaku perjudian berinisial BH (29) laki-laki warga RT 07 RW 02 Desa Bareng Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap petugas karena melakukan perjudian jenis Togel yang dilakukan di rumahnya. Pelaku bertindak sebagai penerima titipan tombokan dari sejumlah orang. Dari pekerjaan yang baru ditekuni selama satu bulan ini, ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 setiap menerima tombokan. Selanjutnya, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutur Kapolres Bojonegoro.

Melalui media ini, Kapolres Bojonegoro menyampaikan, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan kejahatan yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Untuk perjudian Polres Bojonegoro tidak memberikan toleransi, terutama perjudian menjelang oesta demokrasi desa atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

“Perjudian itu akan merugikan banyak orang terutama keluarga. Oleh karena itu, Polres juga akan melakukan operasi khususnya perjudian Pilkades,” terangnya.

Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro dengan terus menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian, apabila terjadi hal-hal yang menggangu Kamtibmas, pesan Kapolres diakhir konfernsi pers. (DeBe)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist