Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

Komisi II DPR Setujui Perppu Pemilu Jadi UU

Wednesday, 15 March 2023 - 19: 27
Komisi II DPR Setujui Perppu Pemilu Jadi UU

Aminurokhman, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mengatakan pembahasan Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berjalan lancar. Pada prinsipnya seluruh fraksi menyetujui Perppu tersebut menjadi UU.

“Secara umum pembahasan berjalan dengan baik. Pada pripsipnya semua fraksi setuju karena Perppu itu sebagai regulasi yang strategis untuk menghindari trouble di tahapan pemilu,” jelas Amin seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan Kemenkum dan HAM, Rabu (15/3).

Perppu tersebut, kata Amin, mengatur beberapa hal baru yang belum diatur dalam UU Pemilu. Di antaranya terkait keikutsertaan Daerah Otonomi Baru (DOB), jumlah daerah pemilihan (dapil), dan jumlah kursi DPR RI.

“Kalau Perppu ini tidak diterbitkan maka status daerah otonomi baru tidak akan bisa mengikuti tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” imbuhnya.

Baca Juga

Temui PGSI, Haerul Amri Minta Pemerintah Jamin Guru Swasta

DPD PKS Bojonegoro Gelar Rapimda dan Flashmob Sambut Ramadan 1444 H

Terdapat empat DOB yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2024, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penambahan empat provinsi baru itu berimplikasi terhadap penambahan dapil dan jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024.

“Jumlah kursi DPR RI bertambah dari sebelumnya 575 menjadi 580. Penambahan itu terjadi di empat DOB tersebut yang masing-masing mendapat kuota tiga kursi,” urai Amin.

Pada Perppu itu juga diatur terkait belum adanya struktur penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan struktur partai politik tingkat provinsi di setiap DOB.

“Nah itu diatur, jadi selama masa transisi ini partai politik yang di tingkat provinsi belum memiliki kepengurusan, semuanya akan di-handle oleh struktur partai di tingkat pusat. Begitu pula dengan KPU kan belum ada di tingkat provinsi. Itu akan di-handle oleh tingkat pusat juga,” tambahnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu pun meminta agar dalam masa transisi, penyelenggara pemilu bersama kementerian/lembaga terkait bekerja maksimal, memastikan tahapan pemilu berjalan baik dan lancar.

“Masa transisi hendaknya betul-betul dikontrol. Hal-hal yang menjadi kendala harus segera disikapi,” pungkasnya. [dis/red]

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist