“Secara umum pembahasan berjalan dengan baik. Pada pripsipnya semua fraksi setuju karena Perppu itu sebagai regulasi yang strategis untuk menghindari trouble di tahapan pemilu,” jelas Amin seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan Kemenkum dan HAM, Rabu (15/3).
Perppu tersebut, kata Amin, mengatur beberapa hal baru yang belum diatur dalam UU Pemilu. Di antaranya terkait keikutsertaan Daerah Otonomi Baru (DOB), jumlah daerah pemilihan (dapil), dan jumlah kursi DPR RI.
“Kalau Perppu ini tidak diterbitkan maka status daerah otonomi baru tidak akan bisa mengikuti tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” imbuhnya.
Terdapat empat DOB yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2024, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penambahan empat provinsi baru itu berimplikasi terhadap penambahan dapil dan jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024.
“Jumlah kursi DPR RI bertambah dari sebelumnya 575 menjadi 580. Penambahan itu terjadi di empat DOB tersebut yang masing-masing mendapat kuota tiga kursi,” urai Amin.
Pada Perppu itu juga diatur terkait belum adanya struktur penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan struktur partai politik tingkat provinsi di setiap DOB.
“Nah itu diatur, jadi selama masa transisi ini partai politik yang di tingkat provinsi belum memiliki kepengurusan, semuanya akan di-handle oleh struktur partai di tingkat pusat. Begitu pula dengan KPU kan belum ada di tingkat provinsi. Itu akan di-handle oleh tingkat pusat juga,” tambahnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu pun meminta agar dalam masa transisi, penyelenggara pemilu bersama kementerian/lembaga terkait bekerja maksimal, memastikan tahapan pemilu berjalan baik dan lancar.
“Masa transisi hendaknya betul-betul dikontrol. Hal-hal yang menjadi kendala harus segera disikapi,” pungkasnya. [dis/red]