SARADAN-MADIUN – Demi mendongkrak pendapatan perusahaan dari sektor hasil hutan bukan kayu (HHBK), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan melakukan peningkatan usaha dengan kerjasama Agroforestry.
Beberapa program Agroforestry dari Management Perhutani diantaranya Agroforestry Porang Mandiri (APM), Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) dan juga Agroforestry dari komoditi palawija yang telah kita dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar hutan dalam wadah Lembaga Masyarakat Sekitar Hutan (LMDH) yang merupakan mitra kerja Perhutani KPH Saradan.
Agroforestry adalah sistem pengelolaan lahan hutan secara intensif dengan mengkombinasikan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian agar diperoleh hasil maksimal dengan tidak mengesampingkan aspek konservasi lahan serta budidaya praktis masyarakat masyarakat lokal sekitar hutan.
Agroforestri sebagai salah satu sistem dalam program Perhutanan Sosial (PS) yang dicanangkan Kementerian LHK sejak tahun 2016 lalu, dinilai mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan sekaligus memperkuat sistem ketahanan pangan ditengah masa pandemi Covid-19.
Adanya kegiatan Agroforestry ternyata mampu menciptakan lapangan pekerjaan, salah satunya adalah kebutuhan masyarakat akan lahan baik untuk bercocok tanam maupun memperoleh kesempatan meningkatkan perekonomian.
Kerjasama Agroforestry antara Perum Perhutani dengan masyarakat sekitar hutan (LMDH) dalam pemanfaatan kawasan hutan tentu ada kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat, yakni pembayaran berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 64 tahun 2017 tentang kebijakan Agroforestry.
Ketentuan tentang hak dan kewajiban antara Perhutani dengan LMDH sudah tercantum secara detail dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry. Dalam PKS tersebut juga tercantum Berita Acara kesepakatan tentang petak-petak yang kerjasamakan, analisa perhitungan kewajiban PNBP dan nilai sharing atau bagi hasil produksi yang harus dibayar oleh LMDH.
“Kerjasama agroforestry antara Perhutani dengan LMDH sudah berjalan sejak tahun 2001 yakni Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT), semua petak yang kita kerjasamakan dengan LMDH tentu saja sudah kita tuangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi objek yang dikerjasamakan, analisa usaha, hak dan kewajiban dan lain-lain yang kita jadikan dasar untuk memungut PNBP dan nilai sharing produksi agroforestry,” ujar Administratur KPH Saradan, Rumhayati
Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama Agroforestry antara Perhutani dengan LMDH yang ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Saradan dan Ketua LMDH dalam kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan di bidang agroforestry sifatnya syah, legal dan tidak ada pungutan liar.
“Pungutan sharing dilaksanakan melalui mekanisme dan pedoman kerja yang berlaku di Perum Perhutani,” Rumhayati menegaskan. (*/why/red)