BOJONEGORO – Pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan semakin ketat mulai dari pusat hingga daerah sebagai imbas meningkatnya jumlah kasus dalam beberapa minggu terakhir pasca musim libur awal tahun. Begitupun di Kabupaten Bojonegoro, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No 1/2021 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sesuai hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (8/1/2021) berbagai langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang ditujukan kepada semua Dinas/Badan/Bagian dan Camat Se-Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di instansi dan wilayah masing-masing.
Melalui surat yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah ini mewajibkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/on-line. Langkah strategis selanjutnya adalah pembatasan kegiatan masyarakat yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti halnya hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan.
Penerapan jam malam mulai pukul 20.00 – 04.00 juga kembali diberlakukan terhitung sejak tanggal 8 – 25 Januari 2021. Sementara kegiatan ditempat peribadatan tetap dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaktifan kembali Gugus Tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan juga menjadi salah satu langkah strategis yang diambil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam Surat Bupati Nomor 300/0071/412.208/2021 ini.(why/red)