JAKARTA – Akhirnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko. Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Loud and Clear pernyataan Pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB,” ungkap Didik Mukrianto, Politisi Demokrat di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut mengingat pengusulan, pelaksanaan dan keputusan-keputusan KLB tersebut Inkonstitusional dan Illegal.
Didik Mukrianto mengatakan, berdasar standing hukum yang ada khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 yang ketentuannya sangat eksplisit demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR-RI ini mengungkapkan bahwa setiap warga negara, pemerintah termasuk Kemenkumhan tidak mungkin akan menafsirkan UU, karena itu bukan kewenangannya. Dalam konteks itulah karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham 34/2017 khususnya yang terkait dengan pendaftaran perubahan AD/ART dan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat sangat eksplisit, maka demi hukum Politisi ini sepenuhnya yakin Kemenkumham akan tegas menolak permohonan mereka.
“Tidak ada standing pembenar apapun untuk memperkosa UU dan Aturan. Tidak ada standing apapun untuk melanggar UU, Permenkuham, produk Negara, produk pemerintah dan juga keputusan Menteri Hukum dan HAM,” tegasnya.
Didik Mukrianto mengatakan, nyata dan jelas dalam berbagai pernyataan dari pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB mengatakan bahwa AD/ART yang mereka anggap sah untuk melakukan pertemuan yang diklaim sebagai KLB bukan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, serta sudah diumumkan dalam Berita Negara.
“Logika dan nalar sehat, mudah sekali untuk mencerna bahwa pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB adalah Inkonstitusional dan Illegal. Dan demi hukum tidak ada pemerintah dimanapun yang membiarkan dan tidak menindak para pelanggar hukum,” tutur Politisi Demokrat asal Dapil Jatim IX (Bojonegoro-Tuban) ini.(BK)