Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Kembalikan Fungsi Tanggul, Pedagang TBS Segera Direlokasi

Sunday, 19 September 2021 - 09: 00
Kembalikan Fungsi Tanggul, Pedagang TBS Segera Direlokasi

Drs. Sukaemi, M.Si Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro. Red

BOJONEGORO – Guna mengembalikan Kawasan Tanggul Bengawan Solo (TBS) menjadi bersih, indah dan berwawasan lingkungan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop dan UM) Kabupaten Bojonegoro, menggelar pertemuan bersama pedagang TBS pada 14 Juni 2021 dan 14 September 2021 juga telah bersepakat terkait pengembalian fungsi.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Drs. Sukaemi, M Si, Kepala Disdagkop dan UM Bojonegoro juga mengeluarkan surat kepada pedagang TBS agar segera merealisasikannya.

“Sudah menjadi tugas kami untuk pemberdayaan pedagang, karena pedagang TBS tidak tercatat sebagai pedagang pasar Bojonegoro, menurut BBWS apa bila terjadi longsor di Kawasan TBS, misalnya ada korban jiwa, siapa yg bertanggung jawab?,” ungkap Sukaemi, Sabtu (18/9/2021) malam.

Baca Juga

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

Perhutani bersama Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara

Menurutnya, ini tanggungjawab pihaknya untuk memberdayakan pedagang dan memberi ruang baru bagi pedagang di Kawasan TBS. Sukaemi mengatakan jika pengembalian fungsi agar Tanggul Bengawan Solo kembali bersih dan tidak kumuh juga adanya penataan dan pemberdayaan lingkungan.

“Makanya demi pemberdayaan Pedagang TBS, kami berkewajiban menatanya,” lanjut Sukaemi

Kepala Dinas ini mengatakan jika upaya penataan ini bukan mengusir, justru keinginan pihaknya membantu dan menyelamatkan pedagang TBS, sesuai kesepakatan yang beberapa bulan lalu sudah di rapatkan bersama. Sejak bulan Juni lalu, pedagang TBS sudah setuju di relokasi di parkir belakang pasar Kota di Banjarejo.

“Sudah dikavling, sudah diundi, jualan malam juga diperbolehkan, kemudian saat aktivitas pasar selesai kami kondisikan menjadi Pasar Wisata, jadi bukan diusir atau digusur tanpa solusi,” tegas pria ini.

Sesuai surat yang diterbitkan Dinas ini, pedagang TBS diberikan kesempatan untuk menyewa los Pasar Wisata pasca dibangun nanti. Karena sudah diberikan kesempatan sejak lama, Dinas ini menginstruksikan pengosongan lapak hingga 21 September 2021 ini, karena akan segera dibongkar dan dikembalikan sesuai fungsi semula, dengan harapan agar semua pedagang mendapatkan perhatian dan tempat berjualan sehingga tidak terjadi keresahan dikemudian hari. (cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist