Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Kawal Keterbukaan Informasi, PC PMII Bojonegoro Layangkan Permohonan LHP BPK RI pada Bupati

Thursday, 9 July 2020 - 11: 00
Kawal Keterbukaan Informasi, PC PMII Bojonegoro Layangkan Permohonan LHP BPK RI pada Bupati

M. Nur Hayan Ketua PC PMII Bojonegoro

BOJONEGORO – Demi mengawal transparansi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro melayangkan surat permohonan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) kepada Bupati Anna Mu’awanah, Kamis (9/7/2020).

Ketua PC PMII Bojonegoro, M Nur Hayan mengatakan bahwa dokumen tersebut akan dipergunakan untuk mengawal transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro yang akan dijadikan sebagai patokan untuk menilai sejauh mana kinerja Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dalam merealisasikan program prioritasnya.

“Hari ini kita telah kirim surat kepada Bupati Bojonegoro dan semoga kita diberi dokumen laporan tersebut,” terang Hayan.

Baca Juga

Datangi Mapolres, Pelapor Identitas Bupati Bojonegoro Serahkan Bukti Baru

Potensi Tingkatkan PAD 200 M, Pimpinan DPRD Sarankan Pemkab Bojonegoro Miliki Saham SER Hingga 51 Persen

Baca Juga : https://kabarpasti.com/serius-kawal-apbd-fraksi-nasdem-minta-dokumen-lhp-bpk-2019-pada-pimpinan-dewan/

Ketua PMII ini mengingatkan jumlah APBD Bojonegoro yang kian besar ditahun 2019 hingga mencapai 7,1 Triliyun. Jumlah yang terhitung sangat besar diperlukan keterlibatan publik dalam ikut serta mengawal serta mengawasi pengelolaan anggaran ini.

Permohonan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut juga sesuai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Masih menurut Hayan, semangat keterbukaan publik ini selaras dengan Visi Misi Bupati Bojonegoro yang berkeinginan untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI ini nanti bakal kita jadikan bahan kajian di internal, sebagai bentuk pengawalan kebijakan serta pelaksanaan program-program pemerintah” imbuh Hayan.

Berita Terkait : https://kabarpasti.com/bojonegoro-terima-penghargaan-predikat-wtp-atas-lkpd/

Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro juga telah melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar terwujuad wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Pencanangan itu dilakukan dengan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas di pendopo Malowopati Jl. Mas Tumapel No I Bojonegoro, Jum’at, 12 Juni 2020 lalu.

“Dengan pencanangan pembangunan pakta integras tersebut, semoga benar-benar membuktikan bahwa Pemkab Bojonegoro telah siap berkomitmen meningkatkan integritas dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” pungkasnya.(Cipt)

SendShareTweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com