TUBAN – Meningkatnya kasus konfirmasi atau terpapar Virus Corona, serta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada seluruh kegiatan, sehingga segera diberlakukan penerapan jam malam di wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Hal tersebut sesuai, Surat Edaran (SE) tertanggal 17 Desember 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tuban, Kapala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta, Camat se-Kabupaten Tuban, Organisasi Keragaman dan Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Tuban. Nomor: 300/6777/414.012/2020 yang ditandatangani bupati Tuban, H. Fatkhul Huda, perihal Penerapan Jam Malam.
Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah dan pengendalian Covid-19. Juga Surat Edaran Bupati Tuban Nomor: 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban yang semakin tinggi, sehingga perlu dilakukan secara bersama dan sinergitas terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas di luar rumah terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021dimulai pada pukul 21.00 WIB.
2. Pembatasan sebagaimana pada poin 1 berlaku untuk aktivitas masyarakat yang tidak perlu.

(Cipto)