BOJONEGORO – Kapolsek Bojonegoro Kota, Kompol Eko Dhani Rinawan bersama anggota Polsek dan anggota Sabhara Polres Bojonegoro mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran rumah milik Joni Budiono yang beralamat di jalan Kapten Tendean RT 06 RW 03 Kelurahan Kepatihan Kec/Kab. Bojonegoro.
Awal mula kebakaran rumah yang terjadi pada hari Selasa 3 Desember 2019 sekira pukul 10.30 WIB diketahui oleh saudari Windi Andriana (46) warga setempat.

Mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon bahwa telah terjadi kebakaran, selanjutnya anggota Polsek Kota mendatangi TKP. Kemudian petugas menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro dengan didatangkan 3 unit mobil Pemadam Kebakaran. Setelah dilakukan pemadaman dan proses evakuasi, api baru bisa dipadamkan sekira pukul 12.00 WIB beruntung tidak merambat ke bangunan rumah yang lain.
Akibat kejadian kebakaran rumah tersebut, korban (Joni Budiono pemilik rumah) mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikarenakan tiga bangunan hangus dilalap si jago merah.
Kepada awak media ini, Kapolsek Kompol Eko Dhani Rinawan, menyampaikan bahwa dari hasil oleh TKP, awal kejadian kebakaran rumah tersebut diakibatkan saat pemilik rumah dibantu Ikhsan pegawainya sedang membakar sampah triplek bekas di depan halaman rumah kosong, merasa triplek yang dibakar sudah habis lalu pemilik rumah dan pegawainya meninggalkan TKP dan pulang ke rumah yang berada di jalan Hayam Wuruk, sesampainya di rumah korban dikabari oleh warga sekitar, bahwa rumahnya yang berada di jalan Kapten Tendean Kelurahan Kepatihan terbakar, jelasnya. (DeBe/Redaksi)