BOJONEGORO – Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Bahkan, angka pasien terkonfirmasi positif terus menunjukkan peningkatan disejumlah Kabupaten yang ada di Jawa Timur, salah satunya Bojonegoro kategori zona merah dan berada di peringkat ke-7 sesuai data sebaran di Provinsi Jawa Timur.
Seperti disampaikan, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia bahwa perkembangan Covid-19 di wilayah Jawa Timur kembali menjadi sorotan pemerintah karena ada beberapa Kabupaten kembali zona merah, oleh sebab itu, dilakukan himbauan dan langkah tegas serta mengeluarkan larangan berkerumun dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan atau penerapan jam malam dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Dan Tahun Baru.
Di tingkat Polsek segera meningkatkan Operasi Yustisi dengan menindak tegas secara humanis kepada masyarakat saat beraktivitas di luar yang tidak menggunakan masker dan berkerumun, selain itu akan dilakukan rapid test apabila reaktif segera dilakukan penanganan isolasi mandiri dengan pengawasan tim gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat desa.
“Untuk saat ini tidak ada toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan, kedapatan tidak menggunakan masker dan berkerumun akan kita lakukan penindakan untuk mengikuti sidang. Selain itu, juga dilakukan rapid test di tempat apabila hasilnya reaktif dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk dilakukan isolasi dengan pengawasan tim gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat desa,” jelasnya, Kamis(31/12/2020).
Para Kapolsek agar memonitor perkembangan di wilayahnya dan segera melakukan Patroli dan himbuan kepada masyarakat, serta melarang melakukan kegiatan, atau pesta saat pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang di tengah meningkatnya angka penularan Covid-19.
Disamping itu, tidak ada konvoi atau arak-arakkan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan, apabila ada akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada. Tim gugus tugas penanganan Covid-19 akan memberlakukan penerapan jam malam berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro pada pukul 20.00 sampai dengan 04.00 WIB. Malam pergantian tahun baru hendaknya dilakukan dengan cara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seperti tetap berada di rumah atau stay at home dan tidak membuat pesta dengan mengumpulkan banyak orang serta lebih baik banyak berdo’a agar wabah Covid-19 cepat selesai.
“Untuk masyarakat dalam menyambut tahun baru ini agar tetap Stay At Home dan tidak ada pesta atau berkerumun, lebih baik berdo’a agar pandemi cepat berakhir ,” ucap mantan Kapolres Tulung Agung.
AKBP EG Pandia menyatakan imbuan ini dikeluarkan semata-mata untuk menjaga masyarakat Bojonegoro agar tetap selalu sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.
“Imbuan ini dikeluarkan demi kebaikan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19 yang memungkinkan munculnya klaster baru,” pungkas Pandia. (*/cipt/red)