Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kapolres Bojonegoro Kembali Ungkap Kasus Kades Korupsi Keuangan Desa

Monday, 4 November 2019 - 23: 22
Kapolres Bojonegoro Kembali Ungkap Kasus Kades Korupsi Keuangan Desa

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dalam Konferensi Pers Kasus Korupsi Kades di Mapolres. Foto : Dok. Redaksi

BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, hari ini melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (4/11/2019). Diantaranya adalah kasus dugaan korupsi keuangan desa dari wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Polres Bojonegoro menahan AS Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro terkait kasus dugaan korupsi keuangan desa. Kasus tersebut terungkap karena laporan masyarakat dan selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyidikan.

“Kita sudah lakukan audit terkait kerugian negara dalam kasus Tipikor yang terjadi di desa Sumberejo. Dalam audit yang dilakukan pihak Inspektorat diketahui bahwa kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut sebesar Rp 551 juta. Itu anggaran tahun 2018,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.

Baca Juga

Berharap Keberkahan di Kantor Baru, Sekretariat DPRD Bojonegoro Tahtimul Qur’an

Berdiri Megah di Kawasan Veteran, Wakil Rakyat Bojonegoro Tempati Gedung Baru

Sebelumnya expose di Inspektorat telah dilakukan pada 2 juni 2019 yang hasilnya terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Desa TA. 2018 oleh SA, Kepala Desa Sumberejo ini.

Berdasar hasil penyidikan atas tindak pidana korupsi Kepala Desa Sumberejo SA, maka pada 4  September 2019 dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan Kades SA dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Desa TA. 2018 sehingga direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Tersangka.

Menurut Kapolres, item kegiatan pengerjaan tersebut meliputi pembangunan drainase lapangan, saluran irigasi, pembangunan jalan paving, pos kampling, pengurukan lapangan dan kegiatan pembangunan lainnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sbagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (Redaksi)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist