BOJONEGORO – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 Tentang kewajiban memakai masker, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tentang Upaya Kesehatan, mulai Senin, 14/9/2020 siang akan digelar operasi yustisi penerapan dan penegakan protokol kesehatan.
Pencegahan wabah Virus Corona di wilayah Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini, masih menjadi fokus kegiatan yang dilakukan Pemerintah bersama masyarakat.
Sejak munculnya wabah Virus Corona, segala upaya guna memutus mata rantai penyebaran telah dilakukan, mulai dari penyemprotan cairan disinfektan, pembagian masker, pemberlakuan physical distansing di masing-masing lingkungan, hingga penyediaan tempat cuci tangan diberbagai lokasi.
Melalui program Kampung Tangguh Semeru yang diinisiasi Kepolisian Daerah Jawa Timur, bersama relawan di tingkat Desa, pemerintah juga telah mengawal, mengawasi serta menangani dampak akibat pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, juga telah melakukan launching terkait gerakan Jatim Bermasker, dengan mengimbau dan mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker melalui kelompok ibu-ibu.
Data yang diperoleh awak media kabarpasti.com, terkait masih bertambahnya kasus konfirmasi positif atau terpapar Virus Corona diberbagai wilayah, Polri dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berasama TNI akan menggelar Operasi Yustisi Penegakan dan Penerapan Protokol Kesehatan di tengah masyarakat.
Sesuai yang disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 06 tentang kewajiban memakai masker dan Perda Jawa Timur Nomor 2 tentang upaya kesehatan, maka akan segera dilaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.
“Hari ini akan segera digelar operasi yustisi penegakan dan penerapan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan saat operasi yustisi, maka akan diberikan teguran hingga sanksi dan menjalani sidang di Pengadilan.
Menurut AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH kegiatan ini melibatkan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Ada pun sanksi administrasi bagi masyarakat di antaranya berupa denda, teguran dan masih ada lainnya.
“Terkait sanksi nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.
Melalui media ini, Kapolres Bojonegoro, menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19, dengan rajin cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker. Semoga pandemi segera berakhir dan semua kembali berjalan secara normal. (Cipto)