Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Kamar Kos Terkunci, Dua Pasangan Diamankan Satpol PP Bojonegoro

Monday, 19 April 2021 - 13: 17
Kamar Kos Terkunci, Dua Pasangan Diamankan Satpol PP Bojonegoro

Pasangan bukan suami istri dibawa ke kantor Satpol PP Bojonegoro, Senin, 19/4/21

BOJONEGORO – Guna menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di bulan ramadhan 1442 Hijriah, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Senin, 19/4/21 melaksanakan Operasi Pekat.

Data yang diperoleh awak media kabarpasti.com, Operasi Pekat dilaksanakan sesuai laporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan asusila yang dilakukan di rumah kos.

Hal itu disampaikan Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM bahwa kegiatan operasi pekat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat, terkait perbuatan asusila oleh pasangan bukan suami istri, terlebih di bulan suci ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga

Komunikasi Kemenkeu-PPATK Dinilai Tak Sinergis

Berkah Ramadhan, 6 Bansos Akan Segera Cair!

“Kami melaksanakan operasi ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya tempat yang biasa digunakan perbuatan asusila, khususnya di bulan ramadhan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, pada kegiatan ini, melibatkan satu regu patroli, dan dilaksanakan di sejumlah tempat atau lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro.

Disebutkan, dari hasil operasi pekat tersebut, petugas menemukan ada dua kamar kos dalam keadaan terkunci, yang diidentifikasi digunakan oleh pasangan bukan suami istri. “Pada saat kegiatan, kami menjumpai dua kamar terkunci dari dalam,” terangnya.

Setelah pintu kamar diketuk dan petugas menunggu di luar sekira 5 menit, penghuni (baca: pasangan bukan suami istri) yang berada di dalam dua kamar kos tersebut membukakan pintu.

Petugas Satpol PP ketika merazia kamar kos, Senin, 19/4/21

Dua pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos tersebut, di antaranya yakni WW (19) laki-laki, pelajar, alamat Kecamatan Margomulyo bersama dengan KPA (17) perempuan, pelajar dengan alamat Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, yaitu RF (19) laki-laki, swasta alamat Kecamatan Margomulyo, bersama AF (18) perempuan, SPG, alamat Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasangan bukan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut, selanjutnya diamankan menuju kantor Satpol PP Bojonegoro. Guna dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan dan didatangkan pihak orangtua atau keluarga.

Melalui media ini, Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap perbuatan asusila, terhadap anggota keluarga masing-masing, khususnya di bulan suci ramadhan yang masih di masa pandemi Covid-19. Apa bila ada hal yang mengganggu kamtibmas, diharapkan segera melapor ke petugas terdekat, pungkasnya. (Fhm)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist