TUBAN – Kakek Somasu (69 tahun) yang diduga mencuri sebatang kayu milik Perhutani dan ditahan di Mapolres Tuban, kini telah dibebaskan dan kembali pada keluarganya di Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Terbebasnya Kakek Somasu dilakukan bukan tanpa sebab, pihak Perhutani akhirnya mencabut laporan karena merasa kasihan terhadap kehidupan keluarga dan beberapa pihak yang turut membantu proses advokasi pendampingan bebasnya Kakek Somasu dari bui.
Terbebasnya Kakek Somasu disambut begitu haru pihak keluarga yang juga didampingi pihak Perhutani KPH Tuban, Kepala Desa Waleran dan anggota DPRD Tuban dari Fraksi Partai NasDem, serta beberapa pihak yang berempati pada kakek ini.
Anggota DPRD Tuban Fraksi Partai NasDem, Rasmani mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sepatutnya setiap warga negara tunduk dan patuh terhadap undang-undang. Ini juga berlaku kepada aparat penegak hukum yang wajib melaksanakan perintah hukum demi keadilan.
“Memberikan efek jera kepada setiap pelaku kejahatan merupakan hal yang tepat, karena negara kita adalah negara hukum. Tapi disini, membebaskan kakek Somasu adalah keputusan sangat bijaksana, dimana sudah ada efek jera bagi pelaku dan efek sosialnya kepada masyarakat,” ungkap Rasmani, Rabu (05/05/2021).
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi pertimbangan saat melakukan pendampingan terhadap Kakek Somasu dan keluarga. Pertama dari sisi hukum, dengan berbagai upaya dilakukan agar pihak Perhutani dapat mencabut laporannya, sehingga proses hukumnya selesai. Kedua, menurut Rasmani, terlepas dari itu, Kakek Somasu merupakan keluarga tertinggal yang tak mampu secara ekonomi.
“Saat mengambil kayu, rencana Kakek Somasu akan digunakan untuk memperbaiki kusen rumah, karena itu, kami akan segera upayakan untuk renovasi bedah rumahnya,” tutur politisi NasDem ini. (why)