BOJONEGORO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap kepada desa yang rencana akan menerima BKD (Bantuan Keuangan Desa) pada Tahun Anggaran (TA) 2021 ini, Namun sesuai Keputusan Bupati dilakukan pencabutan, agar tetap tenang dan tidak perlu mempermasalahkan terkait administrasi khususnya pada APBDesa.
Diketahui, Surat Keputusan Bupati Bojonegoro itu tertanggal 24 Mei 2022, tentang pencabutan atas keputusan nomor: 188/90/KEP/412.013/2021 tentang penerima bantuan keuangan khusus kepada desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 2/6/21, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin menyampaikan, proses perencanaan hingga penganggaran BKD telah berlangsung, dan terjadi bukan hanya pada tahun 2021.
Dirinya mengungkapkan, bahwa beberapa hari sebelum dikeluarkan surat keputusan pencabutan, juga telah digelar pembinaan serta pembahasan tentang pelaksanaan BKD bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Sesuai hasil pembahasan yang dilakukan, Kepala DPMD Bojonegoro mengatakan, bahwa BKD akan tetap direalisasikan, namun tidak keseluruhan desa.
“Sebelum dikeluarkan surat keputusan bupati Bojonegoro tertanggal 24 Mei 2021, telah dibahas bahwa BKD akan dilaksanakan namun tidak secara keseluruhan. Rencananya akan diikutkan PAPBD atau tahun 2022 mendatang,” terangnya.
“Namun tiba-tiba keluar surat keputusan Bupati Bojonegoro yang berisi tentang pencabutan atau pembatalan BKD secara keseluruhan. Sehingga kami juga menunggu petunjuk serta instruksi selanjutnya dari atasan,” imbuh Machmuddin.
Pada program dan kegiatan Bantuan Keuangan Desa (BKD) ini, DPMD tidak terlibat secara langsung dengan pihak Desa. Namun, hanya akan melaksanakan penata usahaan dan terkait pengawalan siskeudes (sistem Keuangan desa), ujarnya.
“Untuk perencanaan, DPMD juga tidak mutlak melakukan hal tersebut, namun hanya melakukan sinkronksasi antara perencanaan desa dengan perencanaan Kabupaten,” tegas Kepala DPMD Bojonegoro.
Dijelaskan lebih lanjut, bagi desa yang telah mencantumkan nomenklatur BKD dalam APBDes tahun 2021 ini, juga tidak perlu menghapus. “Ditunggu saja hingga PAPBD, apa bila tidak terealisasi maka cukup dikosongi saja, karena anggaran tidak jadi diterima,” pungkasnya.
Data yang dihimpun awak media ini, dalam waktu dekat DPMD Kabupaten Bojonegoro juga akan menggelar workshop serta melakukan koordinasi bersama pihak terkait khususnya Inspektur Daerah sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa. (Fhm)