Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kades Kunci Anggap Pengeboran Air yang Dilakukan Pabrik Air Minum Cleo Merugikan Warga

Saturday, 28 May 2022 - 16: 40
Kades Kunci Anggap Pengeboran Air yang Dilakukan Pabrik Air Minum Cleo Merugikan Warga

Perusahaan air minum Cleo yang berada di jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk, Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Foto: redaksi

BOJONEGORO – Pasca aksi yang dilakukan ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan air minum Cleo, Kepala Desa (Kades) Kunci, sempat mengungkapkan adanya pernyataan dari pihak management, akan menutup pabrik apabila pekerja masih nekad unjuk rasa.

Hal tersebut disampaikan secara tegas Kades Kunci, Marwik, yang mengawal dan mengikuti serta memantau proses penyampaian tuntutan para pekerja pada, Jum’at(27/5/22).

Guna memastikan adanya keluhan warga setempat, wartawan media ini menghubungi dan mengkonfirmasi nomor telepon Hakim, salah seorang management perusahaan air minum Cleo, Sabtu, 28/5/22.

Baca Juga

Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Sumenep, Disambut Nyai Eva Hadiri Pelantikan KAHMI

Saluran Air Berada di Tanah Hak Milik yang Hendak Diurug, Warga Jetak Cari Solusi dan Datangi DPRD Bojonegoro

Namun, dalam percakapan di telepon, Hakim seolah enggan menjawab dan berusaha menepis serta mengarahkan agar cukup mengklarifikasi Kepala Desa Kunci saja.

Diketahui, bahwa perusahaan air minum Cleo berada di jalan Raya, Bojonegoro – Nganjuk, turut desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Lokasi atau perusahaan tersebut merupakan lahan eks. perusahaan air minum athis.

Kades Kunci, Marwik, Jum’at(27/5/22) kemarin saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa telah mengimbau baik kepada perusahaan air minum Cleo maupun kepada para karyawan/pekerja yang akan melakukan demo.

“Boleh-boleh saja demo/unjuk rasa, untuk menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan secara baik dan jangan anarkis,” imbaunya.

Bahkan pihak management saat koordinasi dengan Pemdes, juga telah diberikan arahan agar menerima penyampaian aspirasi karyawan serta memediasi permintaan karyawan secara baik. “Tetapi pihak perusahaan justru memberikan pernyataan tidak bisa memenuhi tuntutan, bahkan kalau pekerja masih ribut, pabrik akan ditutup,” ucap Marwik.

Mendengar pernyataan tersebut, selaku Kades setempat, Marwik secara tegas mengungkapkan pihaknya lebih senang apabila pabrik air minum Cleo itu ditutup. Pasalnya, dengan berdirinya pabrik itu sumber mata air di desanya telah terkuras akibat dibor, sangat merugikan masyarakat.

Sementara itu, seorang warga Desa Kunci yang enggan ditulis namanya mengatakan, menurut sepengetahuan warga sekitar berdirinya perusahaan air minum Cleo di sini, hanyalah pangkalan, bukan pabrik yang memproduksi air minum.

“Kalau pangkalan nggak mungkin, sebab di dalam pabrik ada produksi air kemasan. Kalau memproduksi air minum kemasan jelas membutuhkan sumber air,” terangnya.

“Ya kalau kebutuhan besar untuk produksi air kemasan, terus dari mana airnya kalau nggak ngebor dari tanah, masak ada kiriman dari luar, warga tidak pernah lihat ada pengiriman air,” tandasnya.

Ia berharap melalui media ini, agar keluhan masyarakat khususnya warga desa Kunci dapat tersampaikan. “Minimal Pemdes Kunci bisa memberikan penjelasan, bagaimana CSR (corporate social responsibilty) atau tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar,” tukasnya.

Berikut sejumlah tuntutan. Diantaranya yakni gantungan gaji yang diberlakukan kepada seluruh karyawan, yang seharusnya hanyalah karyawan baru yang mendapat kebijakan ini, sebab karyawan lama sudah menerima kebijakan tersebut di awal kontra kerja. Selanjutnya, kejelasan status saldo akumulatif setiap karyawan yang bisa dibuktikan secara resmi dengan perincian detail.

Tidak setuju atas kebijakan terkait pemberlakuan tukar hari kerja pada waktu libur atau tanggal merah. Kemudian, lembur kerja jam di setujui 3 jam, karena kerusakan mesin, namun tidak terbayarkan perhari. Menolak arogansi manager, serta penormalan jam kerja yang seharusnya jam kerja dimulai pukul 07.15 WIB pagi. (Cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist