BOJONEGORO – Kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) sejak awal bulan Mei lalu hingga saat ini yang di isi oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekdes, akan segera berakhir. Pasalnya pada hari Jum’at 1/11/19 malam, Pemerintahan Desa Campurejo Kec / Kab. Bojonegoro, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan dan Pengukuhan Tim Pengisian dan Penjaringan Perangkat Desa Tahun 2019.
Pantauan media yang berada di lokasi, tampak hadir Camat Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan bersama jajaran staf Kecamatan, Danramil Kota, Suko Maulono, Kapolek Kota, Eko Dhani Rinawan, Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa, Anggota BPD. Acara digelar di Pendopo Balai Desa Campurejo dengan menghadirkan Ketua RT dan RW wilayah Desa Campurejo, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, anggota LPMD, serta anggota BUMDesa.
Diawali dengan pembukaan dan doa, Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno S.Sos, mengucapakan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dan meluangkan waktu guna mengikuti jalannya Musdes dalam rangka pembentukan dan pengukuhan tim pengisian dan penjaringan perangkat desa tahun 2019. “Kegiatan ini sekaligus menjawab pertanyaan kita semua, terkait dengan kekosongan jabatan sekretaris desa yang terjadi sejak awal bulan mei lalu,” jelasnya.
Dengan diadakannya Musdes malam ini, Pemerintah Desa bersama BPD Desa Campurejo, memiliki semangat agar kekosongan jabatan Sekdes segera dipenuhi. Menurut Edi Sampurno, kekosongan Sekdes ini karena yang bersangkutan pada saat itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah dibutuhkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten.
Masih menurut Edi, untuk melakukan pengisian perangkat di desa dibutuhkan beberapa tahap. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan yang ada maka pembentukan tim harus digelar melalui Musdes, yang akan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa. Namun demikian, komposisi lengkap dan pengukuhan adalah kewenangan Kepala Desa. “Tim yang ditunjuk harus independen, sebab pelaksanaan pengisian dan penjaringan perangkat desa di Campurejo ini kami buka secara transparan dan tidak ada tekanan maupun kepentingan dari pihak manapun,” tegasnya.
Mochlisin Andi Irawan S.STP MM, selaku Camat Bojonegoro, saat memberikan sambutan mengatakan bahwa dalam melakukan pengisian perangkat desa harus dilengkapi payung hukum, dan ternyata di Desa Campurejo ini semua mekanismenya sudah dilalui, dilengkapi, dan anggaran untuk kegiatan ini juga sudah harus tertuang di dalam APBDesa tahun 2019. Sehingga bisa melakukan pengisian dan penjaringan perangkat desa.
Sebagai Camat Bojonegoro yang baru menjabat 2 hari (sebelumnya menjabat sebagai Camat Kalitidu), Mochlisin, menyampaikan bahwa yang memiliki wewenang dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa adalah panitia atau tim yang dibuat oleh Kepala Desa, melalui musyawarah desa. Semoga pengisian dan penjaringan perangkat desa di Desa Campurejo berjalan dengan baik dan bisa menjadi contoh untuk desa yang lain, tuturnya.
Sesuai data yang diperoleh dari media ini, yang terpilih menjadi tim pengisian dan penjaringan perangkat desa tahun 2019 yaitu Sunoto (perangkat) H Nursalim, H Pasuyanto, Risma Robbayani Azzahra, Deddy Bachtiar. Setelah dikukuhkan oleh Kepala Desa Campurejo, selanjutnya tim akan bekerja secara maraton, sebab waktu yang dibutuhkan sangat singkat. (Redaksi)