BOJONEGORO – Rabu 8/01/2020 saat menggelar konferensi pers, Polres Bojonegoro mengungkap kasus Penipuan dengan modus meminta uang dan menjanjikan kepada orang lain agar bisa lolos atau diterima sebagai anggota Polri tanpa tes/seleksi, menimpa seorang warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan SIK MH, menyampaikan, saat ini keduanya telah diamankan oleh petugas. 2 (dua) tersangka penipuan FAS (30) beralamat jalan Karyawan RT 10 RW 04 Desa Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan PRW (30) beralamat di Karanggayam RT 06 RW 09 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya terbukti melakukan tindak pidana penimpuan dan penggelapan dengan modua penerimaan anggota Polri. Keduanya berhasil menggondol puluhan juta uang milik korban yang bernama Setyo Ariwatan (19) warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Bojonegoro.
Menurut AKBP M Budi Hendrawan, kejadian bermula pada bulan September 2019, saat itu korban sedang mengantarkan temannya melamar dan mengikuti tes wawancara (interview) di salah satu perusahaan. Setelah dilakukan interview teman korban bernama Peppy Nalaratih diterima di perusahaan yang dilamar. Selanjutnya tersangka FAS juga menawarkan kepada korban untuk bekerja di perusahaan tempat dia bekerja, namun korban menjawab dan akan mengungkapkan bahwa tahun 2020 berencana akan mendaftar Bintara Polri.
– “Kenapa mas tidak ikut daftar pada perusahaan saya,” (tanya tersangka FAS)
– Tahun 2020 rencana ikut mendaftar Bintara Polri (jawab korban Setyo Ariwatan).
Dari pertemuan tersebut, sehingga tersangka FAS yang mengaku sebagai wakil direktur PT Aji Putra Jaya Abadi itu menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki relasi agar dapat diterima masuk sebagai anggota Polri dengan membayar uang senilai Rp 35.000.000,- tanpa harus menjalani rangkaian seleksi. Hingga akhirnya korban tergiur dengan tawaran tersebut dengan menyerahkan uang melalui beberapa kali transfer ke rekening bank milik tersangka sebanyak Rp. 52.880.000,- terang Kapolres kepada awak media.
Lebih lanjut, dalam menjalankan modus penipuan tersebut, tersangka FAS bekerja sama dengan tersangka PRW yang mengaku sebagai direktur. Ternyata para tersangka juga menggunakan cara mengirimkan surat ke alamata rumah di Desa Sidobandung Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang berisi pemberitahuan bahwa korban dinyatakan tidak lolos atau gugur dalam penerimaan Polri dikarenakan tidak dapat memenuhi beberapa syarat dan Perusahaan tempat tersangka bekerja tidak dapat menjamin, ujar AKBP M Budi Hendrawan.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 17 Desember 2019, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah memdapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya yang beralamat di jalan Karanggayam RT 06 RW 09 Kelurahan Tambaksari Surabaya, kemudian petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut, terangnya.
Tersangka FAS (30) dan PRW (30) diamankan di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti:
– 1 bendel screenshot percakapan
– 4 bendel print out bank
– 1 bendel surat pengantar pengambilan dana pembayaran kewajiban pegawai
– 1 buah handphone merk xiaomi warna hitam
– 1 buah handphone merk samsunh type S10 dengan silicon warna biru dongker
– 1 buah buku tabungan bank BCA Cabang Tumpang
– 1 bendel izin usaha PT Aji Putra Jaya Abadi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Melalui media ini, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya kepada siapapun yang memberikan janji-janji dan jangan tergiur pada orang yang memberikan tawaran bisa menjadikan Polisi, lebih baik dipersiapakan fisik mental dan berdoa kepada Tuhan, semua sistem terbuka dan dapat diakses secara online, pungkasnya. (DeBe)