BOJONEGORO – Berawal dari akad kredit suaminya, (Saelan Alm.) pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rejekwesi yang beralamat di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro tahun 2003 silam, Ibu Siti Halimah (55 tahun) harus bersusah payah mendapatkan kembali Sertifikat Tanah SHM miliknya, meski keadaan ekonomi sulit dan sudah tua.
Kejadian berawal dari Saelan (Alm.) yang mengambil pinjaman senilai Rp. 1 juta di BPR. Rajekwesi dengan agunan Sertifikat Tanah SHM atas nama Siti Halimah pada tahun 2000, meski awalnya tak disetujui tapi karena desakan almarhum suami, akhirnya ia menyetujui dan pinjaman itu terealisasi.
Tahun 2003 menjadi tahun berkabung bagi keluarga ini, karena sang suami meninggal. Saat itulah pegawai BPR Rejekwesi bernama Pak Lilik mendatangi kediaman almarhum dan bertemu Ibu Siti Halimah untuk menagih pinjaman yang masih tersisa 300 ribu, namun karena kondisi ekonomi, wanita tua ini hanya bisa berjanji dan belum bisa melunasi.
Bulan berjalan, tahun berganti, hingga terakhir pada 2019, Pak Lilik yang pegawai BPR itu kembali mendatangi Ibu Siti Halimah untuk menagih. Betapa kagetnya wanita tua ini karena kekurangan pinjaman yang semula hanya Rp. 300 ribu, karena alasan berbunga nominalnya naik menjadi Rp.10 juta. Karena merasa keberatan, akhirnya terjadilah tawar menawar antara keduanya dan mereka sepakat dengan angka Rp. 2 juta saja. Ibu Siti Halimah harus menerima dan menitipkan cicilan kepada Pak Lilik sebesar Rp. 1,3 juta.
Lagi-lagi malang nasib wanita tua ini, Senin(29/6/2020) kemarin ketika hendak melunasi kekurangan tersebut, ternyata ada tambahan biaya lagi sebesar Rp. 300 ribu untuk pengambilan sertifikat.
“Pinjaman memang atas nama suami saya yang sudah meninggal, dia dulu kan juga sudah bayar, saya juga bayar 1,3 juta, tapi ini kok nambah lagi,” tutur wanita ini mengeluh.
Dirinya mengaku sudah punya niat baik untuk melunasi, tetapi kemarin hanya membawa Rp. 700 ribu karena memang itu kekurangannya. Tapi pihak BPR Rajekwesi bersikukuh untuk tetap meminta tambahan 300 ribu.
Wanita tua malang ini harus datang ke BPR kembali hari ini, Selasa (30/6/2020) terpaksa harus melunasi meski dengan berhutang demi mendapatkan Sertifikat Tanah SHM miliknya yang sudah puluhan tahun tertahan di BPR Rajekwesi ini. Pihak BPR Rejekwesi akhirnya menyerahkan Sertifikat dan membatalkan permintaan biaya pengambilan sertifikat sebesar Rp. 300 ribu yang sebelumnya diminta.(Cipt/Ags)