BOJONEGORO – Protes beberapa wali murid calon peserta didik baru dari hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jalur Zonasi di SMA Negeri 1 Bojonegoro terkait beberapa kejanggalan dalam soal titik koordinat jarak domisili dengan sekolah hingga dugaan akal-akalan beberapa pihak penerbit Surat Keterangan Domisili (SKD) terjadi hari ini, Kamis (25/6/2020).
Kejadian yang mengecewakan beberapa orangtua wali yang berkeinginan melanjutkan sekolah putra-putrinya di jenjang SMA tahun pelajaran 2020/2021 ini juga menjadi perhatian Ketua Komisi C-DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan.
Mochlasin Afan menuturkan kepada media ini bahwa pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang membenarkan adaya surat keterangan sebagai lampiran upload PPDB Online selain Kartu Keluarga.
Baca Juga : https://kabarpasti.com/mengecewakan-jalur-zonasi-ppdb-online-sman-1-bojonegoro-menuai-protes/
“Cuma pihak DinasPendidikan dan Sekolah terkait belum bisa melakukan validasi dan verifikasi terkait dengan keaslian dokumen, karena itu baru bisa dilakukan setelah fiksasi nama-nama yang diterima disekolah tersebut,” jelas politikus Demokrat ini.
Menurutnya, setelah mereka diterima, pihak sekolah akan meminta semua dokumen asli termasuk keterangan domisili sehingga baru bisa dilakukan check and recheck tingkat keaslian dokumen dimaksud. Baru setelah dilakukan proses itu, pihaknya selaku anggota DPRD baru bisa melakukan pengawasan terhadap apa yang sebenarnya terjadi, apa dan siapa yang bermain.
“Kalau misalnya desa memberikan surat keterangan palsu, tentu ini sudah masuk ranah hukum, namun jika yang melakukan pemalsuan dokumen adalah siswa itu sendiri tentu Diknas dan Sekolah akan mengeluarkan calon siswa tersebut,” terangnya.
Berita Terkait : https://kabarpasti.com/raker-bersama-kejari-bojonegoro-unigoro-resmikan-galeri-suyitno/
Komisi C-DPRD Bojonegoro berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan proses ini, jikalau terjadi tindak pidana terkait pemalsuan dokumen, pemberian surat keterangan yang tidak benar, pihaknya mendorong kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga mendorong pihak sekolah terkait dan Dinas Pendidikan bertindak dan berlaku adil dengan keputusan tegas agar bisa memberikan sanksi untuk mengeluarkan mereka yang berlaku tidak benar.(Kust)