BOJONEGORO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Untuk terus menguatkan lembaga ini, Pemerintah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro hari ini mengagendakan silaturahmi dan sosialisasi kembali hak dan kewajiban pada Ketua BPD 14 desa di kecamatan ini di Pendopo Kecamatan Sukosewu, Senin (1/2/2021).
Seperti diketahui, Nuril Anshori adalah Camat Sukosewu yang baru beberapa waktu lalu bertugas di diwilayah ini.
“Pertama, sebagai Camat baru kita ingin berkenalan dan bersilaturahmi dengan semua lembaga desa, alhamdulillah hari ini bisa bertemu teman-teman BPD, yang kedua tentu untuk terus mendorong efektivitas pemerintahan desa melalui lembaga yang ada,” terang Camat ini.
Menurutnya, BPD sebagai mitra Kepala Desa dalam perumusan kebijakan ditingkat desa perlu terus didorong pemahaman dalam tupoksi, hak dan kewajibannya agar pembangunan desa berjalan maksimal. Silaturahmi dan sosialisasi peraturan perundangan menjadi penting dilakukan pada semua lembaga sebagai sarana memacu kinerja mereka.
Dari pantauan media ini, ajang silaturahmi nampak dimanfaatkan maksimal oleh seluruh Ketua BPD se-Kecamatan Sukosewu untuk menanyakan hal-hal baru dalam perkembangan dinamika pembangunan desa.
“Sinergitas dengan Pemdes selama ini sudah berjalan maksimal, untuk peningkatan kapasitas anggota BPD kita berharap dianggarkan dari APBDesa, mohon pihak Kecamatan juga mendorong aktivitas sinau bareng BPD Sukosewu untuk peningkatan SDM,” pinta Pujianto, Ketua BPD Jumput yang juga senada dengan Musmito dari Semawot.
Sementara, Ridwan dari Duyungan melihat masih banyak kelemahan dari tugas pokok fungsi BPD hari ini di wilayahnya.
“Kita ingin mekanisme pengawasan jelas dan detail dalam pengawasan, jadi tidak seakan kita tahu rumah besar itu, tapi untuk masuk ya nanti dulu,” selorohnya yang diamini mayoritas peserta.
Menanggapi keinginan peserta, Camat Sukosewu mengatakan bahwa mekanisme pengawasan oleh BPD yaitu Pengawasan APBDesa dilakukan masyarakat melalui BPD dan pemerintah di atasnya, dimana setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem.
“Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggung jawaban anggaran, jadi bukan hanya BPD saja,” pungkasnya. (cipt/red)