BOJONEGORO – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur menggelar sosialisasi UU 11/2011 dan PP 25/2019 tentang Keinsinyuran dirangkai penandatanganan MoU antara PII Jatim dan Universitas Bojonegoro di Hall Suyitno Lt 2 kampus setempat, Kamis (16/3/2023).
Nampak hadir dalam seminar dan sosialiasi diantaranya Pengurus PII Jawa Timur, PII Bojonegoro, Jajaran Rektorat, Dekan, Kaprodi Teknk Sipil Unigoro dan Dinas PU SDA Bojonegoro dan puluhan pelaku konstruksi dan keteknikan di wilayah Bojonegoro.
MoU antar dua institusi ini di tandatangani oleh Dr Tri Astuti Handayani sebagai Rektor Universitas Bojonegoro dan Mohammad Bisri selaku Ketua PII Jawa Timur diantaranya dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia.
“Kami berharap sosialiasi dan MoU dua institusi ini juga memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing,” ungkap Dr. Tri Handayani.
Sementara itu, Ketua PII Bojonegoro, Beny Kurniawan mengatakan jika peserta kegiatan ini adalah mereka yang bergerak di bidang kontruksi dan keteknikan.
“Kami berharap peserta yang telah bergelar Sarjana Teknik bisa mengikuti akreditasi keinsinyuran,” pintanya.
Prof. Muhammad Bisri, Ketua PII Jawa Timur dalam sosialisasi menjelaskan gamblang soal UU dan PP Keinsinyuran.
“Gelar akademisi saja masih kurang dalam bekerja, sehingga masih dibutuhkan pendidikan lain, seperti yang termaktub dalam PP 25/2019,” jelasnya dalam sosialisasi.
Sesuai PP, Keinsinyuran meliputi disiplin Teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing dan Pembinaan Keinsinyuran.
“Keinsinyuran sendiri merupakan bagian rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu teknik menggunakan kepakaran dan keahlian berdasar penguasaan iptek untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan,” terangnya.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 25/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 11/2014 tentang Keinsinyuran. [*/red]