BOJONEGORO – Kekosongan Perangkat Desa terjadi disejumlah wilayah di Kabupaten Bojonegoro, seperti halnya di Desa Campurejo Kec/Kab. Bojonegoro yang akan segera melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa. Semenjak 1 Mei 2019 jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) mengalami kekosongan, sehingga Kepala Desa harus mengangkat Perangkat Desa lain sebagai Pelaksana Tugas.
Dikatakan oleh Kepala Desa (Kades) Campurejo Edi Sampurno kepada awak media ini bahwa kekosongan perangkat desa khususnya Sekdes terjadi karena yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dibutuhkan kembali oleh Pemkab Bojonegoro, sehingga mengalami kekosongan dan diangkatlah Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes, guna memperlancar penyelenggaraan roda pemerintahan desa.
Hingga saat ini Plt. Sekdes yang ditunjuk masih menjalankan tugas – tugas pelayanan di Pemdes Campurejo. “Pengangkatan Plt. Sekdes saat itu, karena Desa Campurejo juga akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa, ” tuturnya.
Masih menurut Edi Sampurno, Pilkades di Desa Campurejo yang di selenggarakan serentak pada 26 Juni 2019, pada saat yang bersamaan, dirinya juga mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa. Oleh karenanya Pemdes sangat membutuhkan Plt. Sekdes guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah terpilih dan dilantik oleh Bupati Bojonegoro menjadi Kades Campurejo periode tahun 2019 – 2025 pada 4 September 2019 lalu, Edi Sampurno segera melakukan koordinasi bersama BPD dan melakukan konsultasi kepada Camat, guna melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa. Menurut Kades dua periode itu, Pemdes Campurejo telah mengirimkan surat kepada Camat Bojonegoro, namun hingga saat ini Selasa (1/10/19) belum mendapatkan balasan maupun petunjuk terkait surat yang dikirim. Rencanannya dalam minggu ini Pemdes juga akan mengirimkan surat terkait Pembahasan P-APBDesa tahun 2019 yang didalamnya menyangkut anggaran pengisian perangkat desa.
“Dalam Perda nomor 4 tahun 2019 pasal 29 ayat (3), sudah jelas dinyatakan Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Perangkat Desa yang bersangkutan berhenti, ” kata Edi menegaskan.
Disaat yang berbeda Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikha, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/09/19) menyampaikan mekanisme pengisian penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. Ada dua opsi yakni mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa, dan/atau penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa. “Hingga saat ini masih dilakukan penyusunan Peraturan Bupati untuk teknis mutasi, namun jika dilakukan dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan itu sudah sesuai dengan Perda dan bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Kabid Bina Pemerintahan Desa ini mengatakan jika dengan mekanisme teknis mutasi sudah kami minta untuk ditahan terlebih dahulu, sebab Perbupnya masih dilakukan penyusunan.
“Jika pengisian Perangkat Desa dilakukan dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan silahkan dan monggo, apalagi di Desa Campurejo sudah ada Kepala Desa definitifnya,” terang wanita ini.
“Apabila pihak Pemdes menginginkan koordinasi dan konsultasi terkait dengan tahapan dan tata cara penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa, kami persilahkan untuk datang langsung ke kantor, “tegas Iramada.
Disaat yang berbeda, M Farid Naqib, Camat Kota Bojonegoro yang juga ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya surat yang dikirimkan oleh Pemdes Campurejo, yang intinya meminta petunjuk terkait dengan pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa yang terjadi di Desa Campurejo, namun secara formal dirinya juga belum dapat memberikan balasan dan jawaban atas surat yang dikirimkan.
Melalui media ini Camat Kota meminta Kasi Pemerintahan, Subandi untuk memberikan penjelasan yang pada dasarnya kita menunggu petunjuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Terkait dengan pengisian kekosongan Perangkat Desa, selama ini pihak Kecamatan sudah melakukan koordinasi kepada DPMD, guna mempertegas mekanisme pengisian Perangkat Desa, “ucap Subandi.
Subandi menyampaikan, jika memang dirasa dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa yang tertera dalam Perda nomor 4 tahun 2019 dan Peraturan Desa (Perdes) sudah bisa dilakukan maka Desa yang bersangkutan sudah bisa melaksanakan, sebaiknya segera dilakukan koordinasi dan komunikasi guna mempersiapkan semua kelengkapannya (Redaksi)