BOJONEGORO – Roadmap mediasi yang semula di siapkan dalam Class Action PI Blok Cepu oleh Agus Susanto Rismanto sebelum sidang lanjutan ke-2 di Pengadilan Negeri Bojonegoro hari ini, Selasa (25/8/2020) berubah menjadi Permohonan Sita Jaminan. Ketidakhadiran salah satu lembaga negara yakni KPK RI dalam sidang hari ini membuat Majelis Hakim harus menunda pelaksanaan dalam 3 minggu mendatang.
Adapun alasan pihak penggugat mengajukan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 HIR) terhadap beberapa aset – aset yang berkaitan dengan materi gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam poin 20 posita Gugatan dan poin 10 Petitum Gugatan Penggugat, yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat.
Bahwa alasan dan dasar pertimbangan Penggugat mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) diawali bahwa Penggugat pada tanggal 1 Juli 2020 sebelum gugatan ini didaftrakan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro telah mengajukan somasi Kepada Bupati Bojonegoro yang dalam hal ini sebagai Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun (status quo) terhadap kegiatan yang berkaitan dengan PT. Asri Dharma Sejahtera (kini Tergugat II) dan PT. Surya Energi Raya (kini Tergugat III), meliputi Kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Pembagian Deviden, Pengalihan Aset, dan segala perbuatan Hukum yang diakibatkan oleh adanya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Participating Interest antara Para Tergugat yang akan di ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pada 7 Juli 2020 Pemohon Somasi kini Penggugat telah mendaftarkan gugatan sebagaiamana materi dalam poin 1, dan telah diregister nomor 29/Pdt.G/2020/Pn Bjn yang mana dalam Poin 20 Posita perkara berbunyi : ‘’Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, kesalahan penghitungan serta batalnya perjanjian antara TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, timbulnya kerugian pembagian hasil bagi dana Participating Interest akibat dilaksankannya perjanjian tersebut maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menangguhkan dan membekukan seluruh posita aset PT ASRI DHARMA SEJAHTERA, Surat-surat berharga, Properti, Aset Keuangaan/finansial (deposito, giro dan surat berharga lainnya) yang berasal dari pembayaran hasil bagi Investasi Particiating Interest blok Cepu, dan meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) saham milik Tergugat II dan Tergugat III, yaitu seluruh saham seri A, Seri B dan Seri C, serta surat-surat berharga deposito, Rekening-rekening aset Tergugat II dan Tergugat III secara sah dan berharga selama proses persidangan ini berlangsung’’.
Menurut Gus Ris (akrab disapa.red), memperhatikan surat gugatan dalam Petitum poin 10,’’Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap saham milik Tergugat II dan Tergugat III, yaitu seluruh saham seri A, Seri B dan Seri C, serta surat-surat berharga deposito, rekening-rekening aset Tergugat II dan Dan Tergugat III secara sah dan berharga selama proses persidangan ini berlangsung dan atau membekukan seluruh posita aset PT ASRI DHARMA SEJAHTERA, Surat-surat berharga, Properti, Aset Keuangaan (deposito, giro dan surat berharga lainnya) yang berasal dari pembayaran hasil bagi Investasi Particiating Interest Blok Cepu, selama proses persidangan ini berlangsung sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkhract).”
Kekawatiran Penggugat yang tersebut dalam poin 20 posita gugatan dan poin 10 petitum gugatan ini akhirnya cukup beralasan, karena Para Tergugat pada tanggal 4 Agustus 2020 yang seharusnya menghadiri panggilan sidang Perdana dalam perkara ini justru telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang beberapa poin hasil RUPS tersebut bertentangan dan melawan maksud – tujuan gugatan ini, yaitu melaksanakan perjanjian Participatimg Interest antara Para Tergugat dan akan melakukan pembagian Deviden dana bagi hasil Paticipating Interest antara Tergugat I, Tergugat I dan Tergugat III setelah 65 hari kerja sejak RUPS;
Dari hasil RUPS Para Tergugat telah memutuskan untuk membagi keuntungan dari kepemilikan Saham seri A, seri B dan seri C serta melakukan pembagian deviden dari bagi hasil Pengeloaan Participating Interest yang dalam gugatan ini telah dimohonkan pembatalan perjanjiannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan dan merugikan kepentingan masyarakat Bojonegoro ;
Sesuai Permohonan Pengajuan Sita Jaminan, bahwa dalam kepentingan tersebut diatas dan menjaga agar aset-aset tersebut tidak dibagi dan atau dipindah tangankan kepada pihak manapun yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Bojonegoro, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) seluruh Saham Seri A, B dan C yang dikuasai Para Tergugat, Aktiva lancar di Rekening BNI / 3999599968 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera, Aktiva lancar di Rekening BNI / 0775823954 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera, Aktiva lancar di Rekening Bank Jatim /0081000344 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera, Aktiva lancar di Rekening Bank Permata /902433333 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera, Aktiva lancar di Rekening Bank Mandiri /1780019990999 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera, Aktiva Lancar di Bank CIMB Niaga / 704149550200 atas nama PT Asri Dharma Sejahtera, Deposito BNI Giro Optima / 6636646629 dan /88718697 dan segala surat-surat berharga, rekening, piutang usaha yang menjadi Aset PT Asri Dharma Sejahtera yang berpotensi di pindah tangankan.
Sementara, perihal permohonan Sita Jaminan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam tahap dimohonkan.
“Ya, jadi permohonan Sita Jaminan ini baru dimohonkan, masih dipelajari sama majelis hakim,” terang mantan politikus ini. (beka)