Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

IMM Bojonegoro Tolak Keras Pengesahan RUU Omnibus Law

Wednesday, 15 July 2020 - 12: 00
IMM Bojonegoro Tolak Keras Pengesahan RUU Omnibus Law

BOJONEGORO – Penolakan keras dilakukan berbagai pihak terkait Pembahasan Rencana Undang Undang Omnibuslaw yang sedang dilakukan oleh DPR RI. Seperti yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah, Wahana Linggan Hidup (WALHI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal partisipasi publik dan lingkungan hidup.

Begitupun yang dilakukan Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Bojonegoro, organisasi mahasiswa ini menyatakan sikap menolak keras pengesahan RUU Omnibuslaw dengan melayangkan surat melalui Pimpinan DPRD Bojonegoro, Rabu (14/7/2020).

Surat yang ditandatangani oleh Ketua IMM, Ahmad Khoiris menyebut tak ada partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini, karena hanya dilakukan oleh Satgas yang dipimpin oleh Kadin, Pemda dan akademisi yang bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga

Kesepakatan Resmi, NasDem, Demokrat dan PKS Tandatangani Piagam Koalisi Perubahan

Forum Pesantren Desa Jatim Dukung Anies – AHY di Pilpres 2024

RUU Omnibuslaw yang sedang dikebut pihak legislatif jika benar-benar disahkan akan membuat darurat agraria di Bojonegoro semakin terancam, menilik dalam UU PPLH (Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup) yang mengatur kewenanagan daerah dalam urusan lingkungan semakin tidak berdaya, dikarenakan RUU Omnibuslaw yang lebih mengedepankan investasi dan pembukaan lahan, atribusi pengawasan lingkungan hidup sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.

Mayoritas warga Bojonegoro berpencaharian petani dengan lahan yang masih sangat asri meski dibawahnya terkandung banyak minyak dan gas siap ditambang. Pengendalian lingkungan yang diatur dalam peraturan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kian buram, maka jika RUU Omnibuslaw disahkan tidak menutup kemungkinan Begawan Solo dan lahan pertanian akan tergadaikan untuk investasi pertambangan migas.

Atas kajian lingkungan yang dilakukan IMM dengan berbagai elemen yang terbagi dari kalangan petani dan aktivis lingkungan Muhammadiyah, Kader Hijau Muhammadiyah (KHM), maka IMM menolak keras RUU Omnibuslaw untuk dibahas apalagi disahkan, karena akan menciderai semangat dan konsep Bojonegoro Green City yang telah dicita-citakan bersama.

“Kami mohon kepada Ketua DPRD Bojonegoro untuk segera meneruskan pernyataan sikap penolakan kami kepada DPR RI,” tegas Khoiris kepada media ini.(DeBe)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist