Oleh: Dr. Didik Mukrianto*)
“Dirgahayu POLRI ke-75 tahun, Insha Allah Polri semakin profesional dan terpercaya”
Selama 75 tahun POLRI melakukan karya dan pengabdiannya, sudah banyak legacy dan capaian yang sudah dihasilkan. Namun disisi lain, reformasi Kepolisian masih harus terus dilakukan khususnya reformasi kultural yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara tuntas.
Sejak dilakukannya pemisahan TNI dan POLRI, Reformasi Kepolisian yang meliputi Reformasi Struktural, Instrumental dan Kultural terus dilakukan dengan harapan mampu membawa perubahan besar pada Institusi Kepolisian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya menjaga keamanan & ketertiban, memberikan pengayoman kepada masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Meskipun Reformasi Struktural dan Instrumental sudah banyak mengalami kemajuan, namun hingga HUT Bhayangkara ke-75 reformasi kultural masih dihadapkan kepada berbagai tantangan dan membutuhkan waktu yang lebih panjang lagi karena mengubah perilaku dan mindset di lingkungan kepolisian tidaklah mudah.
Dalam waktu 5 tahun belakangan ini, saya melihat ada tantangan yang bisa berpotensi membawa kemunduran Reformasi POLRI jika tidak segera diperbaiki, diantanya;
– POLRI rawan “terseret” kepada kepentingan politik elit dan politik praktis. Netralitas Polisi dalam kepentingan politik menjadi tantangan yang harus dijawab dan dibuktikan. POLRI harus lepas dari kepentingan elit dan politik yang dapat membahayakan kehidupan demokrasi, kebebasan sipil dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Perwujudan Civilan Police di Kepolisian Republik Indonesia perlu komitmen dan konsistensi proses demiliterisasi dan depolitisasi POLRI demi tercapainya pemolisian demokratis. Sehingga memastikan profesionalitas dan independensi di tubuh POLRI menjadi suatu keharusan;
– Tuntutan akuntabilitas POLRI. Reformasi kepolisian selama ini masih dianggap ada persoalan mendasar dalam hal akuntabilitas di lingkungan kepolisian sebagai bagian aparat penegak hukum. Setidaknya, ada tiga hal yang butuh perhatian khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran hukum, penetapan kebijakan yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan keterlibatan dalam aksi kekerasan terhadap masyarakat. Aparat kepolisian diharapkan tidak menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan diskriminatif, dan sebaliknya diharapkan menjadi pengayom masyarakat secara adil.
– Praktik “represi” baik di ruang publik masih menjadi momok masyarakat. Dalam beberapa kasus, masyarakat menganggap masih banyak arogansi yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap masyarakat sipil. Bahkan tidak sedikit yang kemudian berpotensi berujung kepada kriminalisasi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tindakan kekerasan yang berlebihan, arogansi aparat kepolisian ini harus menjadi bagian reformasi yang harus diwujudkan;
– Perilaku koruptif dan gaya hidup mewah. Secara kelembagaan POLRI harus mampu membangun zona integritas dan memastikan segenap anggotanya terhindar dari perilaku korup dan gaya hidup mewah.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, Kapolri dihadapkan kepada pekerjaan rumah fundamental yang masih harus diselesaikan. Perwujudan transformasi POLRI yang Presisi akan optimal dapat diwujudkan jika beberapa hal fundamental tersebut dapat segera diselesaikan.
*) Anggota Komisi III DPR RI dan Ketua Dept. Hukum & HAM DPP Partai Demokrat