Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Hindari Kerumunan, Polres Bojonegoro Sosialisasi dan Himbau Sekolah Tidak Gelar Perpisahan

Tuesday, 25 May 2021 - 16: 42
Hindari Kerumunan, Polres Bojonegoro Sosialisasi dan Himbau Sekolah Tidak Gelar Perpisahan

Foto: Humas Polres Bojonegoro

BOJONEGORO – Tahun ajaran baru, identik dibarengi kemeriahan acara perpisahan sekolah. Dikarenakan telah lulus sekolah dan melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya. Berbeda dengan tahun ini, kegiatan yang menimbulkan kerumunan sementara ditiadakan, sebab masih di masa pandemi Covid-19.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH melalui Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati mengatakan bahwa melalui para Kapolsek jajaran telah dilakukan sosialisasi protokol kesehatan dan himbuan kepada pihak sekolah agar tidak melaksanakan kegiatan perpisahan siswa untuk tahun ini dikarenakan masih adanya wabah Covid-19.

“Polres Bojonegoro melalui para Kapolsek jajaran melakukan himbauan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Bojonegoro mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK/MA. Disini, kita tekankan agar tidak mengadakan acara perpisahan, mengingat masih adanya pandemi dan angka trend positif Covid-19 masih ada. Oleh karenanya perpisahan kita minta secara virtual saja,” jelas AKP Sri Ismawati.

Baca Juga

Disayangkan, Dirjen AHU Kemenkum-HAM Sahkan Muktamar IPHI Abal-abal

Meski Medan Sulit, BKD Jalan Beton di Soko Temayang Bojonegoro sudah selesai 100 Persen

AKP Sri Ismawati kembali menegaskan bahwa selama pandemi Covid-19 masih ada, setiap kegiatan kemasyarakatan ada pembatasan, ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/Kepts/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dengan pertimbangan situasi pandemi saat ini, apalagi dengan mengumpulkan siswa sebanyak itu akan menimbulkan kerumunan. Sangat rentan dengan penyebaran Virus, kita merujuk instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Timur sehingga diberlakukan pembatasan kegiatan,” tegasnya di akhir. (*/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist