BOJONEGORO – Wartawan sebuah media bertugas mencari, mengolah dan memberitakan hasil liputannya. Kinerjanya dilapangan dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Namun sayang, masih ada saja masyarakat yang belum memahaminya, seperti yang terjadi di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Dua orang wartawan mengaku dihalang-halangi oleh Tim Pengisian Perangkat Desa tersebut dalam melakukan peliputan kegiatan pengisian perangkat desa, pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.
Dari kejadian tersebut, Dampriyanto, wartawan bidiknasional.com dan Agung Mahfudhlori, wartawan esorot.com hari ini mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan kejadian pelarangan peliputan tersebut, Jum’at (29/10/2021).
Dampriyanto menceritakan, kronologis kejadian berawal dari kegiatan pengisian perangkat Desa Jari pada 25 Oktober 2021. Kedua wartawan tersebut bermaksud melakukan kegiatan jurnalistik dengan meliput kegiatan mulai dari mengambil gambar, foto hingga wawancara kepada semua pihak.
Namun, saat keduanya mulai mengambil gambar, datanglah Guprawan, Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Jari, Kecamatan Gondang melarang keduanya masuk dan mengunci ruangan test pengisian perangkat desa di Lt II Gedung SMA Taruna Bhakti Gondang. Padahal keduanya sudah meminta ijin dengan sopan.
“Ketika ditanya tentang pelarangan tersebut, dengan sekenanya Guprawan menjawab pokoknya siapapun dilarang memasuki ruang ujian ini,” tiru wartawan bidiknasional.com ini.
Senada, Agung Mahfudhlori mengatakan jika hari ini dirinya bersama Dampriyanto melaporkan pelarangan liputan tersebut ke Mapolres Bojonegoro dengan harapan permasalahan itu segera mendapatkan tindaklanjut.
“Kami sudah menyampaikan laporan ke Polres, tadi sudah diterima oleh Pak Zainal Arifin, Staf SIUM Polres Bojonegoro,” terang Agung.(cipt/red)