BOJONEGORO – Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, terutama legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dengan kata lain sudah nikah sah secara agama tapi belum tercatat dalam administrasi negara.
Dari situlah, Pengadilan Agama Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kepedndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Sidang Isbat nikah Terpadu yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (04/09/2020) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Wakil Bupati menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah kepada pasangan suami istri setelah Sidang Itsbat Nikah dan memberikan ucapan selamat kepada pasangan suami istri.
“Selamat kepada penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Catpil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan Itsbat Nikah,” ucap Wakil Bupati Bojonegoro ini.
Istbath nikah bukan pertama kali dilakukan di Bojonegoro dan Pemkab sangat mendukung kegiatan ini, dari beberapa kecamatan, antusiasnya sangat tinggi. Ada yang sudah nikah sejak tahun 50-an dan baru memiliki buku nikah saat ini. Menurut Wakil Bupati Bojonegoro kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah. Adanya kegiatan Itsbath Nikah ini adalah wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Semoga kedepan Pemkab Bojonegoro bisa memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Itsbat terpadu, sehingga biaya sidang bisa gratis, dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, tidak semata-mata melakukan pembangunan infrastruktur saja, tapi juga pembangunan mental spiritual,” harap Budi Irawanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Faiq menyampaikan bahwa dasar Sidang Itsbat adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
Seperti diketahui, kegiatan ini sangat positif, karena mempunyai manfaatnya yang besar bagi masyarakat, utamanya legalitasnya formal bagi masyarakat yang sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat.(cipt)