Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

Gus Ris: Jangan Bargaining Permasalahan Ekskutif dengan Kesepakatan PI

Friday, 11 September 2020 - 07: 00
Gus Ris: Jangan Bargaining Permasalahan Ekskutif dengan Kesepakatan PI

Agus Susanto Rismanto (tengah) dalam FGD Pengelolaan Participating Interest. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Berlatar belakang fakta PT ADS tak memiliki pendanaan mandiri justru tidak disikapi dengan cara-cara kreatif yang memungkin BUMD memperoleh keuntungan dan manfaat dari proses penyertaan modal Participating Interest (PI). Ironisnya dengan hak PI 4,6 % tidak menjadikan bergaining position BUMD dan Pemerintah Daerah Bojonegoro berdaya dihadapan investor. Namun jika diperhitungkan angka 4,6% hak operator dikonversikan dengan cadangan Migas di Blok Cepu akan ketemu besaran kekayaan atau potensi yang bisa diraih dalam proses ini. Sehingga seharusnya PT ADS dan Pemkab Bojonegoro bisa mengundang investor secara terbuka dengan melakukan biding/beauty contest, dan menetapkan mitra yang paling menguntungkan baginya untuk menyediakan saham penyertaan di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Cepu.

Dengan spirit transparansi, latar belakang diatas disampaikan Agus Susanto Rismanto sebagai narasumber dan tokoh masyarakat dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Bojonegoro Institute membahas “Pengelolaan Participating Interest Bojonegoro Yang Berintegritas dan Berkeadilan” yang bertempat di Aston Hotel Bojonegoro, Kamis (10/9/2020).

Skema penetapan Mitra BUMD yang dianggap tidak transparan sejak awal memicu kontroversi, selama proses masa lampau tidak di uji secara yuridis di pengadilan. Stakeholder dan masyarakat akan memiliki penafsiran berbeda sesuai latar belakang kepentingan masing-masing. Tetapi diharapkan dari apa yang dilakukan mantan anggota DPRD Bojonegoro ini, dari Putusan Pengadilan nanti akan didapatkan landasan hukum yang mengikat semua pihak yang berkeadilan sosial dalam Ketuhanan yang Maha Esa.

Baca Juga

FKPT Jatim Gelar Perempuan TOP Viralkan Perdamaian Cegah Radikalisme dan Terorisme

Berhasil Ungkap Kasus Brigadir J, Integritas Polri Tetap Terjaga

“Selama masih ada ruang bermediasi, sehingga ada persamaan persepsi semua pihak, maka upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam pengelolaan PI ini akan terus kami lakukan,” terang pria ini.

Menurut Gus Ris (akrab dipanggil), akhir-akhir ini dirinya melihat Pemerintah Daerah Bojonegoro terkesan bermain-main bahkan sentiutan (tak tegas) dalam proses pembahasan dan mekanisme pembahasan PI antara ADS dengan SER.

“Ada apa dengan ekskutif? Seakan-akan banyaknya permasalahan Pemerintah Daerah dijadikan bergaining dalam proses ini, kita semua butuh keterbukaan,” pinta mantan politisi ini dengan nada tinggi.

Dari proses class action yang sudah diajukan ke pengadilan, pada 15 September 2020 ini dirinya berharap terjadi proses mediasi. Gus Ris tidak ingin dan tidak berharap mitra menanggung kerugian dalam pengelolaan ini, dirinya juga tidak menginginkan masyarakat Bojonegoro diperlakukan tidak adil.

Sehingga PT ADS dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bisa mengambil opsi membeli kembali saham (buy back) dengan melakukan perhitungan pembagian deviden yang adil bagi rakyat Bojonegoro dengan mempertimbangkan norma hukum yang ada di sistematika KKKS Blok Cepu, dan jika tidak dimungkinkan, Renegosiasi tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan landasan hukum positip yang berkeadilan sosial.(BeKa)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist