BOJONEGORO – Musyawarah Perencanaan Pembangangunan (Musrenbang) merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku guna menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis, serta ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat guna menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya, serta menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan.
Seperti yang dilaksanakan, Rabu, 10/2/21 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) digelar Pemerintah Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pantauan awak media kabarpasti.com, kegiatan digelar di Pendopo Kecamatan dan dihadiri Camat, Danramil, Kapolsek, sejumlah perwakilan OPD Pemkab Bojonegoro, Kepala Desa, Kepala Kelurahan se- Kecamatan Kota, tokoh masyarakat, serta tokoh perempuan.
Kepada media ini, Camat Bojonegoro, Mochlisin Andi Irawan, S.STP, MM menyampaikan, musrenbang ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun guna menyusun dan memenuhi kebutuhan pembangunan skala prioritas masyarakat.
Menurutnya, musrenbang saat ini dilaksanakan sekaligus menyusun rencana kegiatan yang difokuskan pada tahun 2022 mendatang. “Setelah ini hasilnya kita kirimkan untuk dijadikan bekal musrenbang di tingkat kabupaten selanjutkan apa bila terakomodir maka akan direalisasi,” tuturnya.
Pada tahun 2021 ini akan merealisasi sejumlah kegiatan yang telah direncakan pada musrenbang pada tahun 2020 lalu. Dengan sejumlah kegiatan yang telah disepakati menjadi skala prioritas oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, katanya.
“Ada normalisasi saluran, dan ruang terbuka hijau, serta pelebaran jalan MH Thamrin yang mungkin akan disegera direalisasi di perkotaan di tahun 2021 ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkan, bersamaan dengan masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih ada, sehingga mantan Camat Kalitidu ini mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kota, agar memperhatikan Instruksi Menteri Desa PDTT dalam hal penggunaan Dana Desa.
Ditegaskan bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluaekan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pelaknsanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa.
Semoga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan sebaik-baiknya, dan semoga pada tahun 2022 mendatang pandemi sudah tidak ada, sehingga seluruh rencana yang dibahas pada musrenbang saat inindapat terealisasi, pungkasnya. (Fhm)