BOJONEGORO – Pasca vonis perkara rekayasa pengalihan sertifikat yang sempat viral beberapa waktu lalu oleh seorang oknum pengacara di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dilahan sengketa pagi ini, Jum’at (24/7/2020).
Kasus bermula dari ulah oknum pengacara Kunardi yang tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat atas nama Sastrodentino milik Hartinah, Puji Astuti dan Guntur yang direkayasa sehingga berganti menjadi Surat Hak Milik atas nama Kunardi. Setelah Kunardi berhasil mengalihkan nama SHM, rupanya oknum pengacara ini menjaminkan sertifikat kepada Bank atas nama istrinya dan sengaja tak mengembalikan pinjaman sehingga pada tahun 2018 Bank PNM melakukan eksekusi tanah tersebut.
Keluarga korban dan warga setempat akhirnya mencari keadilan atas kejadian itu di dampingi pengacara lokal Jasmadi, yang akhirnya Kunardi masuk bui karena ulahnya. Setelah itu pengacara penggugat ini tinggal memasukkan gugatan tanah seluas 4.428 meter persegi ini untuk kembali menjadi miliknya karena SHM yang sudah beralih nama.
Jasmadi sebagai pengacara penggugat menyampaikan bahwa gugatannya di tujukan kepada Kunardi yang kini sudah dipenjara, Eni Zubaidah selaku PPAT dan instansi BPN yang telah mengeluarkan sertifikat objek sengketa SHM No. 32 dengan Luas 4.285 M2.
Untuk diketahui, sidang perdata yang sudah berjalan sejak Januari 2020 hingga sekarang, agenda berikutnya adalah kesimpulan pada tanggal 5 Agustus 2020 mendatang. Jenis gugatan ini adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Kunardi didakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 266 ayat (1) KUHPidana yang sudah divonis 2 tahun penjara dengan Panitera Pengganti Yuni Saptorini dan Juru Sita, Sutrisno.
“Kita memiliki bukti kuat meski 3 orang ini belum memiliki nama dalam sertifikat tanah sengketa ini,” jelas Jasmadi.
Menurut pengacara gondrong ini, semua bukti surat menyurat terjadinya rekayasa ini menurut penyidik sepertinya dilakukan murni oleh tergugat Kunardi sendiri. Ditengarai semua berkas yang masuk pada PPAT maupun BPN dipalsukan oleh tergugat yang kini sudah mendekam dalam jeruji besi.
“Harapan kita Pengadilan bisa mengabulkan gugatan pemohon agar Sertifikat ini bisa kembali menjadi milik penggugat,” tutup Jasmadi.
Dari pantauan media ini, Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh pihak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro bersama Moch Jasmadi, SH, MH selaku pengacara pengugat yang juga dihadiri oleh tergugat dari Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro yang diwakili oleh Agus Susanto dan pihak Bank Permodalan Nasional Mandiri (PNM) yang diwakili Rian sebagai Kuasa Bank, Pengacara Tergugat, Sunaryo Abu Main, beserta beberapa perangkat desa setempat. Sementara pihak Eni Zubaidah tidak terlihat dan Arif Hantoko sebagai pemenang lelang tak pernah hadir selama 7 kali berturut-turut. (cipt)