Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Gugatan Eks Karyawan Dikabulkan, Pengadilan Niaga Surabaya Inventarisasi Aset Hotel Plat Merah di Bojonegoro

Friday, 3 September 2021 - 13: 00
Gugatan Eks Karyawan Dikabulkan, Pengadilan Niaga Surabaya Inventarisasi Aset Hotel Plat Merah di Bojonegoro

Petugas Pengadilan Niaga Surabaya saat melakukan inventarisasi aset di Hotel GDK Bojonegoro. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro di datangi Tim Pengadilan Niaga Surabaya yang terlihat melakukan inventarisasi aset bersama pihak eks karyawan sebagai pemenang gugatan, Jum’at (3/9/2021).

Sebanyak 3 petugas Pengadilan Niaga Surabaya ini terlihat sibuk melakukan pencatatan dan tak mau banyak memberikan keterangan, karena kedatangannya hanya sebatas melakukan tugas yang diembannya.

“Kita tidak berwenang memberikan keterangan media, untuk keterangan dipersilahkan langsung dengan Humas di Surabaya, mohon maaf,” kata salah satu Tim.

Baca Juga

Komunikasi Kemenkeu-PPATK Dinilai Tak Sinergis

Berkah Ramadhan, 6 Bansos Akan Segera Cair!

Sutikno, salah satu security GDK yang ditugasi menerima tamu mengatakan  bahwa kedatangan tamunya untuk mencatat aset-aset yang ada di Hotel GDK.

“Saya hanya Security Mas, diperintahkan untuk menemui mereka karena Kabag Ekonomi Pemkab Bojonegoro masih rapat,” terang Sutikno.

Yang menjadi aneh menurut Sutikno, dirinya diminta untuk menantandatangani hasil inventarisasi aset oleh pihak Pengadilan Niaga, namun dirinya menolak karena merasa bukan kewenangannya.

Sementara itu, Dewi Ningsih salah satu eks karyawan sebagai pihak penggugat mengaku hingga saat ini dirinya masih belum menerima pembayaran haknya berdasar putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatannya bersama 4 rekan lainnya.

“Hak kita yang belum terbayar sekitar 80 juta, tapi tiap karyawan berbeda jumlahnya karena masa kerja dan besaran gaji masing-masing, kita juga belum tahu langkah kedepan dan kapan hak itu kita terima,” terang Dewi.

Seperti diketahui, 4 eks karyawan Hotel GDK mengajukan gugatan karena selama beberapa tahun gajinya tak pernah diterima dan berujung PHK sepihak tanpa mendapatkan sedikitpun pesangon dari manajemen hotel Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro ini. Akhirnya pihak Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan hari pihak pengadilan melakukan pencatatan aset sebagai dasar melakukan tindakan tahap selanjutnya. (dik/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist