BOJONEGORO – Setelah (3 tiga) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro dipanggil Kejaksaan Agung RI kemarin, kabarnya kini giliran Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro yang sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga dipanggil ke Gedung Bundar Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Informasi yang ramai diperbincangkan warga Bojonegoro, Kejaksaan Agung RI memanggil Nurul Azizah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk dimintai keterangan yang sama sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengaturan Pemenang Paket Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) dan Sarana Prasarana RSUD Padangan yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro tahun 2019.
Permintaan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI kepada Sekda Bojonegoro hari ini juga dilakukan pukul 10.00 di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Untuk memastikan informasi ini, kabarpasti.com mencoba menghubungi Masirin sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
“Kami konfirm dulu ke Sekpri beliau Mas,” jawab Humas via aplikasi WhatsApp.
Merujuk LHP BPK RI, ada 7 item temuan dan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan telah disanggupi Pemkab Bojonegoro dalam hal pengembaliannya hingga bulan Agustus mendatang. Salah satunya disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia atas 9 (sembilan) paket pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUBM tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi Pemahalan Harga sebesar 1,356 M dan Ketidaksesuaian Kontrak sebesar 3,502 M.
Seperti kabar media ini sebelumnya, Nurul Azizah sempat mengelak adanya informasi pemanggilan beberapa OPD Bojonegoro oleh Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 16 Juli 2020 lalu, saat Ekskutif dan Legislatif Kabupaten Bojonegoro mempertanyakan konsekuensi hasil LHP-BPK di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim. (BeKa)