Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Giliran Sekda Bojonegoro Dipanggil Kejagung RI, Dugaan Pengaturan Pemenangan Tender APBD 2019

Tuesday, 21 July 2020 - 16: 10
Giliran Sekda Bojonegoro Dipanggil Kejagung RI, Dugaan Pengaturan Pemenangan Tender APBD 2019

Nurul Azizah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro saat memberikan keterangan media di Gedung BPK RI Perwakilan Jatim minggu lalu. Foto : Redaksi

BOJONEGORO – Setelah (3 tiga) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro dipanggil Kejaksaan Agung RI kemarin, kabarnya kini giliran Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro yang sekaligus sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga dipanggil ke Gedung Bundar Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Informasi yang ramai diperbincangkan warga Bojonegoro, Kejaksaan Agung RI memanggil Nurul Azizah selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk dimintai keterangan yang sama sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengaturan Pemenang Paket Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) dan Sarana Prasarana RSUD Padangan yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro tahun 2019.

Permintaan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI kepada Sekda Bojonegoro hari ini juga dilakukan pukul 10.00 di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Baca Juga

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

Perhutani bersama Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara

Untuk memastikan informasi ini, kabarpasti.com mencoba menghubungi Masirin sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.

“Kami konfirm dulu ke Sekpri beliau Mas,” jawab Humas via aplikasi WhatsApp.

Merujuk LHP BPK RI, ada 7 item temuan dan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan telah disanggupi Pemkab Bojonegoro dalam hal pengembaliannya hingga bulan Agustus mendatang. Salah satunya disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia atas 9 (sembilan) paket pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUBM tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi Pemahalan Harga sebesar 1,356 M dan Ketidaksesuaian Kontrak sebesar 3,502 M.

Seperti kabar media ini sebelumnya, Nurul Azizah sempat mengelak adanya informasi pemanggilan beberapa OPD Bojonegoro oleh Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 16 Juli 2020 lalu, saat Ekskutif dan Legislatif Kabupaten Bojonegoro mempertanyakan konsekuensi hasil LHP-BPK di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim. (BeKa)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist