Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Desa & Budaya

Garis Surya Survey Derajat Demokratisasi Desa, Persepsi Calon Kades pada Pilkades Serentak

Tuesday, 18 February 2020 - 10: 29
Garis Surya Survey Derajat Demokratisasi Desa, Persepsi Calon Kades pada Pilkades Serentak

Garis Surya dan jajaran Pengurus PD Pemuda Muhammadiyah Bojonegoro

BOJONEGORO – Lembaga Riset dan Survey Pemuda Muhammadiyah Bojonegoro, Garis Surya bekerjasama dengan Asosiasi untuk Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Ademos) melakukan survei kepada Calon Kepala Desa (Calon Kades) menjelang pilkades serentak yang akan digelar 19 Febuari 2020 besok. Survey antara 10 Januari – 10 Februari 2020 ini memakai  metode stratified multistage random sampling. Sampling dilakukan pada 194 Calon Kades sebagai responden, margin of error +/- 2.83% dengan tingkat kepercayaan 95% dan Cluster survey pada 28 Kecamatan. Sementara stratifikasi survey adalah proporsi jenis kelamin dan status (petahana dan baru) calon Kades. Metode sampling ini meningkatkan representasi seluruh populasi calon Kades secara lebih akurat. Pengumpulan data oleh surveyor terlatih melalui wawancara  tatap muka langsung dengan kuesioner terhadap responden terpilih secara acak. Setiap surveyor melakukan interviewkepada 10 Calon Kades terpilih.

Tujuan survey sendiri untuk mengukur pendalaman demokrasi pada level desa melalui persepsi Calon Kades. Demokrasi nasional akan kokoh jika disokong demokrasi di tingkat grassroot. Sejauh ini masyarakat desa hanya ‘dilibatkan’ dalam perhelatan-perhelatan “demokratis” daerah maupun nasional, seperti dalam Pemilu, Pilkada langsung, atau objek pengaturan dalam otonomi daerah.

Ahmad Sholikin selaku Direktur Garis Surya menjelaskan hasil survey lembaganya dengan sangat detail dari berbagai variabel dan dan indikator yang menghasilkan prosentase dari hasil jawaban responden dari kuesioner dan telah dilakukan pengolahan data analisis.

Baca Juga

Mengapa Lantai Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tetap Sejuk Meski Cuaca Panas, Simak Fakta dan Kisahnya

Berkah Ramadhan, 6 Bansos Akan Segera Cair!

Pertama, Motivasi Calon Kades ketika mencalonkan diri adalah ketidakpuasan terhadap beberapa issue krusial di Bojonegoro. Diantaranya ketidak puasan terhadap jalan rusak (79%), pendampingan pertanian dan distribusi pupuk (74%), kurangnya modal dan pembinaan usaha masyarakat (73%), pengembangan potensi pemuda (73%) dan pelayanan kesehatan (70%). Kemudian saat ditanya  terkait permasalahan pokok  yang dialami oleh masing-masing desa di Bojonegoro munculah pengembangan potensi wisata (78%), penataan tanah, tata kota dan ruang terbuka hijau (68%), mengatasi kemiskinan (66%), pengelolaan sampah dan sanitasi (66%), potensi peternakan (58%), pemerintahan yang bebas dari korupsi (57%), penyediaan air bersih dan irigasi (55%) dan pembangunan jalan (52%).

Kedua, Aspek kepentingan masyarakat, pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses politik desa, hampir (85%) responden sangat setuju. Tetapi ketika ditanya UU 6/14 tentang Desa sebagai pokok penyelenggaraan pemerintahan desa, sebanyak (67%) mengaku tidak tahu detail. Padahal mestinya UU 6/14 tentang Desa mampu mensinergikan demokrasi sebagai kewajiban bagi elit Desa (Kades dan BPD) dengan pengembangan tata sosial dan budaya demokrasi masyarakat Desa secara keseluruhan. Apabila sinergi keduanya terjadi, kokohnya demokrasi nasional mungkin segera terwujud.

Ketiga, Persepsi Calon Kades terhadap issu musyawarah sangat baik dan paham akan aspek-aspek musyawarah, sehingga (87%) responden sangat setuju. Setiap keputusan desa mengutamakan mufakat. Musyawarah sebagai prinsip demokrasi desa adalah bagian dari rekognisi atas kearifan lokal masyarakat desa. Termasuk di dalamnya merekognisi sifat- sifat kegotong-royongan, kebersamaan dan kolektifitas.

Dari Aspek partisipasi dan keikutsertaan masyarakat desa dalam kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa (90%) responden sangat setuju. UU 6/14 tentang Desa meletakkan sifat partisipatif sebagai asas pengaturan, berarti berkehendak untuk menopang proses demokratisasi di desa. Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender, tingkat ekonomi dan status sosial.

Keempat, Aspek potensi money politics, (90%)Calon Kades sepakat Pilkades harus berlangsung aman, damai dan kondusif. Pilkades tanpa money politik (59%) responden sangat setuju, (17%) cukup setuju, (12%) kurang setuju, (1%) sangat tidak setuju dan selebihnya menjawab tidak tahu Ketika responden ditanya  ada praktik politik uang pada Pilkades sebelumya, dari 30% total responden yang ada sebanyak (76%) menjawab ada. Kemudian memenangkan kontestasi dengan politik uang (41%) menjawab iya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik politik uang masih menjadi sebuah keniscayaan bagi sebagian calon kepala desa di Bojonegoro dalam memenangkan kontestasi.

Kelima, Ternyata tingkat toleransi di Bojonegoro sangat tinggi. Sikap saling menghormati atas pilihan berbeda, tanpa mencela, merendahkan atau meremehkan (89%) responden sangat setuju. Toleransi menjadi prinsip demokrasi selanjutnya yang harus dikuatkan agar lebih maju dalam berdemokrasi di desa. dengan terus menghormati atas sikap atau pendapat yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan, atau meremehkan.

Keenam, Transparansi dan akuntabel aspek kunci dalam proses demokrasi. Pemahaman para Calon Kades  berada pada angka (88%) sangat setuju. Proses politik desa berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa,sehingga warga harus tahu apa yang tengah berlangsung . Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengaksesinformasi, memberikan informasi secara benar,baik dalam hal materi permusyawaratan ataua nggaran.   Masyarakat   Desa   juga   berhak untuk tahu pengelolaan keuangan Desa, dari penganggaran, pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.

Ketujuh, Kriteria Kepala Desa yang ideal menurut para calon Kades ini adalah memiliki program yang bagus (95%), merakyat dan akrab serta suka membantu rakyat (95%), berpengetahuan luas (95%), jujur dan bersih dari korupsi (95%), memiliki komitmen dalam pembangunan (95%), mampu menampung aspirasi rakyat (94%), inivatif (93%), melestarikan budaya desa (93%) dan menjunjung tinggi hukum adat dan istiadat desa (90%). (BeKa/Red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist