Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Gadis di Bawah Umur Dijadikan Pacar Lalu Dicabuli

Monday, 19 October 2020 - 11: 56
Gadis di Bawah Umur Dijadikan Pacar Lalu Dicabuli

BOJONEGORO – Kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur hingga saat masih terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Hal tersebut diungkapkan AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH saat menggelar konferensi pers, Senin, 19/10/20.

Disebutkan Kapolres Bojonegoro, kali ini yang menjadi korban persetubuhan yakni anak perempuan berinisila D, usia 14 tahun, warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dari hasil keterangan tersangka A (20) warga Dusun Kedung Gampeng, RT 12 RW 05 Kecamatan Temayang, pelaku pencabulan anak di bawah umur, dirinya membujuk korban untuk dijadikan kekasih/pacar.

Baca Juga

KPK Deklarasi Politik Cerdas Berintegritas, Kang Yoto: Ayo Menjadi Bagian Ini

Wakil Rakyat di Bojonegoro Segera Dapat Gedung Baru

Selanjutnya, pelaku setiap hari selalu memberikan perhatian, hingga akhirnya korban diajak ketemuan disalah satu tempat di sekitar lapangan Desa Sidobandung Kecamatan Balen. Setelah sering diperhatikan dan bertemu korban diajak menuju tempat kost yang berada di gang Merpati jalan Untung Suropati.

“Dengan modus dijadikan pacar atau kekasih, korban selanjutnya diajak ketemuan dan dibawa ke rumah kost, lalu disitulah terjadi persetubuhan,” terang AKBP Muchamad Budi Hendrawan.

Oleh korban, kejadian persetubuhan di rumah kost tersebut dilaporkan pada tanggal 21 September 2020, sekira pukul 11.00WIB. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Saat ini pelaku A (20) telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti berupa hasil visum, baju kemeja lengan panjang warna putih, satu potong jaket, satu potong kaos dalam motif polkadot, satu potong celana dalam warna pink, dan satu potong jilbab.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 jo Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keluarga dan lingkungan masing-masing agar dijauhkan dari gangguan hal-hal yang tidak diinginkan. (Cipto)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist