BOJONEGORO – Forpimda dan forpimca di Kabupaten Bojonegoro serentak melakukan pemantauan wilayah, guna memaksimalkan antisipasi penyebaran corona virus (Covid-19). Melalui himbauan pembatasan waktu untuk tidak melalukan aktivitas yang dimulai sejak hari Senin (22/03/2020).
Kegiatan sosialisasi dan pemantauan aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, agar masing-masing warga menjaga diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah secara berlebihan, menjaga jarak serta menjaga kebersihan, guna mencegah penyebaran Covid-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Berita terkait: https://kabarpasti.com/patroli-gabungan-polisi-tni-dan-dinkes-bojonegoro-bubarkan-kerumunan-antisipasi-covid-19/
Pantauan awak media kabarpasti.com, Selasa pukul 22.30 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Sukosewu, tampak Camat, Danramil, Kapolsek Sukosewu beserta jajaran melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus memantau seluruh Desa, khususnya warung, cafe serta tempat-tempat yang dijadikan tongkrongan diminta untuk segera ditutup pukul 22.00 WIB dan pengunjung diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Kami bersama staf Kecamatan, Danramil, Kapolsek dan jajaran serta pemdes masing-masing desa akan terus melakukan pemantauan agar warga mematuhi himbauan yang telah diberikan pemerintah,” ujar M Yasir kepada awak media ini.
Camat Sukosewu, M Yasir, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kecamatan Sukosewu, agar masyarakat mematuhi himbauan dari pemerintah.
Dikatakan, Pemkab Bojonegoro telah memberlakukan pembatasan waktu kepada para warga agar tidak terhindar dari virus corona. Himbauan untuk menjaga diri, menjaga jarak dan menjaga kebersihan. Berkaitan dengan hal tersebut di antaranya untuk menahan diri tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan, menjaga jarak atau menjauhi kerumunan, sehingga pukul 22.00 WIB warung, cafe diharapkan untuk tutup, pungkas Camat Sukosewu. (Cipt/red)