BOJONEGORO – Pemberlakuan batasan waktu bagi para pemilik warung, cafe di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota, agar tidak terjadi kerumunan dan saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran Virus corona atau Covid-19. Forpimca Kota Bojonegoro tak akan berhenti memantau dan melakukan patroli seluruh kegiatan masyarakat.
Sabtu 28/03/2020 malam, Camat, Kapolsek, Danramil beserta staf dan anggota melakukan patroli sisir jalan dan penertiban diseluruh wilayah Kecamatan Kota, sekaligus memastikan pada pukul 21.00 WIB tidak ada warung/cafe yang buka. “Sesuai himbauan pemerintah dan maklumat kapolri, guna mencegah penyebaran covid-19 seluruh masyarakat diharap tetap berada di rumah, demi kita bersama dan negara,” jelas Mochlisin Andi Irawan SSTP MM.
Menurut, Camat Kota Bojonegoro, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan, terlebih melihat perkembangan meningkatnya grafik lantai Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Menjaga ketertiban salah satu kegiatan yang dilakukan forpimca Kota, guna menindak para pedagang dan warga yang masih membandel atau tidak mematuhi himbauan pemerintah agar menjaga jarak berinteraksi, dan tetap berada di rumah.
“Pedagang yang ketahuan masih beraktifitas melebihi batas waktu yang ditentukan yakni jam 21.00 WIB, diminta segera menutup lapaknya,” tegasnya.
Masih menurut Camat Bojonegoro, jika masih ada pedagang yang membandel tidak menutup lapaknya, maka diminta menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Oleh karena itu, jika telah menandatangani pernyataaan dan ketika masih kedapatan berdagang melebihi batasan waktu maka akan berurusan dengan Kepolisian, jelasnya.
Di akhir, Mochlisin Andi Irawan, juga menyampaikan bahwa bagi yang melanggar bisa diancam kurungan penjara atau denda sesuai UU No. 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular, pasal 14 ayat 1 dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda paling tinggi 1 juta rupiah. Ayat 1 ancaman pidana 1 tahun dan denda 500 ribu rupiah. Pasal berlapis tersebut dilihat dari urgensi kesalahannya, UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, bagi mereka yang melanggar diancam pidana 1 tahun kurngan penjara atau denda 100 juta, pungkasnya. (Luf/red)