Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Empat Kali Masuk Bui, Tukang Gendam Ini Kembali Diciduk Polisi Bojonegoro

Monday, 24 May 2021 - 11: 43
Empat Kali Masuk Bui, Tukang Gendam Ini Kembali Diciduk Polisi Bojonegoro

Kapolres bersama WA kapolres Bojonegoro dan Kasat Reskrim ketika konferensi pers Senin, 24/5/21

BOJONEGORO – Senin, 24/5/21, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, menggelar konferensi pers guna mengungkap sejumlah kasus beserta pelaku yang berhasil diamankan. Salah satunya yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan modus Gendam.

Digelar di taman Reskrim, Mapolres Bojonegoro, Jalan MH Thamrin. Dengan menghadirkan para pelaku atau tersangka beserta barang bukti.

Disampaikan AKBP EG Pandia, bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan residivis pelaku penipuan dan penggelapan yang telah 4 (empat) kali masuk lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga

Disayangkan, Dirjen AHU Kemenkum-HAM Sahkan Muktamar IPHI Abal-abal

Meski Medan Sulit, BKD Jalan Beton di Soko Temayang Bojonegoro sudah selesai 100 Persen

Disebutkan, pelaku ini berinisial R (46) warga Desa Kauman, RT 05 RW 01Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus Gendam untuk membawa kabur barang milik korban.

“Dengan berpura-pura mendekati korban dan meminjam motor, lalu pelaku menjalankan aksi gendam nya untuk membawa kabur barang milik korban. Tersangka ini sudah empat kali masuk Lapas, saat ini yang ke lima kalinya ditangkap,” tegas AKBP Pandia.

“Pelaku diamankan saat berada di desa Kauman, Sabtu, 17 April 2021, sekira pukul 16.00 WIB,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda supra X 125 Nopol S 4238 DR warna hitam silver telah diamankan di Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP, ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Di akhir, AKBP Pandia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan turut serta menjaga kondisi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Apa bila ada hal yang mengganggu kenyamanan diharapkan segera melapor ke petugas terdekat.

“Kita jaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Virus Corona. Semoga Pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali normal,” pungkasnya. (Ros)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist