BOJONEGORO – Senin, 24/5/21, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, menggelar konferensi pers guna mengungkap sejumlah kasus beserta pelaku yang berhasil diamankan. Salah satunya yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan modus Gendam.
Digelar di taman Reskrim, Mapolres Bojonegoro, Jalan MH Thamrin. Dengan menghadirkan para pelaku atau tersangka beserta barang bukti.
Disampaikan AKBP EG Pandia, bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan residivis pelaku penipuan dan penggelapan yang telah 4 (empat) kali masuk lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Disebutkan, pelaku ini berinisial R (46) warga Desa Kauman, RT 05 RW 01Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus Gendam untuk membawa kabur barang milik korban.
“Dengan berpura-pura mendekati korban dan meminjam motor, lalu pelaku menjalankan aksi gendam nya untuk membawa kabur barang milik korban. Tersangka ini sudah empat kali masuk Lapas, saat ini yang ke lima kalinya ditangkap,” tegas AKBP Pandia.
“Pelaku diamankan saat berada di desa Kauman, Sabtu, 17 April 2021, sekira pukul 16.00 WIB,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor Honda supra X 125 Nopol S 4238 DR warna hitam silver telah diamankan di Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP, ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Di akhir, AKBP Pandia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan turut serta menjaga kondisi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Apa bila ada hal yang mengganggu kenyamanan diharapkan segera melapor ke petugas terdekat.
“Kita jaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Virus Corona. Semoga Pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali normal,” pungkasnya. (Ros)