Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Eks Karyawan Hotel GDK Bojonegoro Berharap Haknya Segera Direalisasikan

Friday, 3 September 2021 - 16: 41
Eks Karyawan Hotel GDK Bojonegoro Berharap Haknya Segera Direalisasikan

Dewi Ningsih ketika ditemui sejumlah awak media di halaman Hotel GDK, Jum'at, 3/9/21. Foto: redaksi

BOJONEGORO – Satu dari tiga orang eks. karyawan berharap agar management Hotel GDK (Griya Dharma Kusuma) atau guest house yang berada di jalan Trunojoyo, Kabupaten Bojonegoro, segera membayarkan hak atas gaji dan pesangon pasca putusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya, Jawa Timur.

Terkait gugatan perkara perselihan pemutusan hubungan kerja ini didaftarkan oleh Jenita Ika Rosana melawan PT. Griya Dharma Kusuma pada 18 Juni 2019, dengan nomer regester 73/Pdt.Sus-PHI/ 2019/ PN Sby. dalam gugatan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Atas gugatan yang diajukan kedua penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan memerintahkan pihak tergugat PT. Griya Dharma Kusuma, untuk memenuhi kewajibannya membayar gaji dan pesangon serta uang servis yang belum dibayarkan kepada penggugat (karyawan yang di PHK).

Baca Juga

Soal Debu Proyek Jalan di Suwaloh Bojonegoro, Kontraktor Telah Lakukan Penyiraman

Polri Gelar Lomba Konten Kreatif untuk Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke- 77

Pantauan awak media ini, Jum’at, 3/9/21, nampak Juru Sita dari Pengadilan Tata Niaga, Surabaya, Joko Subagio bersama petugas yang lain mendatangi hotel GDK, guna mendampingi pihak penggugat.

“Kalau saya hanya sebatas menjalankan tugas dan melakukan inventarisir serta pendampingan saja. Tentang eksekusi saya nggak tahu,” ujar Joko Subagio sembari memasuki kendaraan.

Sementara itu, salah seorang penggugat saat ditemui awak media kabarpasti.com menjelaskan bahwa dirinya akan tetap menunggu hingga haknya terealisasi.

“Saya berharap management hotel GDK untuk segera membayarkan seluruh hak yang harus saya terima,” ujar Dewi Ningsih (26) yang merupakan warga dari wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Dewi merupakan salah satu di antara sekian karyawan hotel GDK yang mengalami nasib tak beruntung, pasalnya ia telah menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja).

“Saya bekerja di GDK terhitung sudah tiga tahun lamanya. Untuk hak yang belum dibayarkan yaitu delapan bulan, sehingga dari hasil perhitungan dan putuhan yang harus dibayarkan kepada saya sebesar delapan puluh juta rupiah,” pungkas Dewi.

Diketahui, bahwa hotel GDK bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro itu dibangun sejak tahun 2003 – 2005 lalu. Namun beberapa bulan terkahir nampak sunyi dan tertutup tanpa aktivitas. (Cipt)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist