Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Edukasi Pemerintahan Desa, Penyuluhan Hukum Dorong Kemajuan Desa

Wednesday, 2 December 2020 - 20: 00
Edukasi Pemerintahan Desa, Penyuluhan Hukum Dorong Kemajuan Desa

Penyuluhan Hukum di Pendopo Kecamatan Kasiman, Bojonegoro. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Penyuluhan hukum bertema Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan desa berskala lokal kembali diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kali ini kegiatan diberikan kepada Kepala Desa, Kasi Pembangunan dan Badan Permusyawatan Desa Se-Kecamatan Kasiman yang bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Kasiman, Rabu (02/12/2020).

Penyuluhan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto M. Polres, Kejaksaan Biro Hukum Pemkab Bojonegoro sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bojonegoro berharap agar materi yang akan disajikan narasumber dapat dipahami dengan baik oleh para peserta.

Baca Juga

Kapolres dan Bupati Bojonegoro Tinjau Lokasi Putusnya Jembatan Jatiblimbing – Ngraseh

Forum DPK Tuban Dikukuhkan, Kuatkan Inovasi Pembelajaran Ditengah Covid-19

“Semoga semua dapat mengikuti penyuluhan dengan tekun dan seksama, sehingga tujuan pelaksanaan kegiatan dapat tercapai,” harap Wabup Budi Irawanto.

Dirinya juga mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan hukum kali ini, karena kegiatan yang digelar menjadi salah satu langkah positif meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan perundang-undangan.

Pria kelahiran Bojonegoro ini menyampaikan bahwa penyuluhan ini untuk mendorong kemajuan Desa sebagai langkah awal menuju kemajuan. Sehingga Kegiatan seperti ini bisa terus di tingkatkan agar pemerintah desa tak ragu-ragu lagi dalam menjalankan aturan. Selain itu, kegiatan ini adalah sarana edukasi, agar anggaran desa dapat dimanfaatkan sesuai keperuntukannya dan sesuai aturan berdasar kebutuhan prioritas desa.

Budi Irawanto menambahkan, begitupun untuk mendapatkan Bantuan Keuangan Desa (BKD), semua desa bisa memperolehnya, tentu sesuai tata cara yang ada yakni dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan, dana pendamping 10 persen dan kegiatan pembangunan sebelumnya harus sudah terselesaikan.

“Jika semua tata cara itu dilalui, maka semua desa berhak mendapatkan BKD, karena bantuan ini memang untuk membantu kemajuan pembangunan desa dan semua bisa mendapatkannya tanpa harus pilih-pilih desa,” tutur pria penggemar Off-road ini. (shint)

SendShareTweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2019 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2019 Kabarpasti.com