Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

Dukung Program Perhutanan Sosial, Pemdes Ini Berharap Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 29 April 2022 - 07: 00
Dukung Program Perhutanan Sosial, Pemdes Ini Berharap Kesejahteraan Masyarakat Desa

Sosialisasi dan pendampingan Perhutanan Sosial oleh LSM PK-PAN. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Sosialisasi dan pendampingan Perhutanan Sosial kembali dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) yang diikuti sekitar 250 warga Kelompok Tani Pemberdayaan Masyarakat (KTPM) Wonojoyo Lanching Kusumo, Desa Ngorogunung Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.

Nampak, kegiatan diikuti Kepala Desa dan perangkat, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga desa hingga tokoh masyarakat setempat.

“Kami, Pemerintah Desa Ngorogunung sangat mendukung usaha Kelompok Tani Hutan Wonojoyo Lanching Kusumo untuk memanfaatkan lahan hutan dalam program perhutanan sosial ini,” kata Karti, Kepala Desa Ngoro Gunung, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga

Men PAN-RB Tjahjo Kumolo Berpulang, NasDem Sampaikan Dukacita

UU TPKS Harus Jadi Literasi Publik

Kepala Desa ini berharap, program perhutanan sosial ini benar-benar bermanfaat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ngorogunung. Diakui Karti, kawasan hutan di desanya saat ini hampir semua sudah tidak ada lagi Tegakan hutan produksi.

“Kalau toh masih ada Tegakan, tutupan lahannya kecil sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Widodo, Ketua KTPM Wonojoyo Lanching Kusumo mengaku akan mengajukan sekitar 2500 hektar lahan hutan yang masuk kriteria KHDPK.

“Tapi kalau antusias masyarakat bertambah, tidak menutup kemungkinan bertambah luasan ajuan kami,” ujarnya.

Dijelaskan Widodo, masyarakat Desa Ngorogunung sudah menggarap lahan hutan yang sudah gundul diwilayah ini lebih dari 20 tahun. Sehingga, sesuai aturan yang ada, yakni Perhut No 9/2021, petani hutan yang sudah menggarap lahan hutan selama minimal 5 tahun, berhak mengajukan perhutanan sosial.

Soemingkat Kertopati, Ketua Umum LSM PK PAN Bojonegoro mengatakan sudah selayaknya jika pemerintah memberi kepercayaan kepada masyarakat kawasan hutan untuk mengelola hutan.

“LSM PK PAN berharap agar masyarakat Bojonegoro mengambil kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini. Kalau ingin sejahtera dan hutan kembali lestari, mari kita kelola hutan ini, sesuai aturan,” ajak pria ini. (*/cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist