BOJONEGORO – Dugaan kasus Korupsi atau jual beli sejumlah Paket Proyek yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, hari ini Rabu, 13/1/21 Polisi memanggil dua anggota DPRD, setelah Selasa, 12/1/21 kemarin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro juga didatangkan guna dimintai klarifikasi sekitar permasalahan tersebut.
Sejumlah paket proyek Pengadaan Langsung (PL) itu merupakan kegiatan tahun 2020 yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, telah dijual belikan kepada penyedia jasa /rekanan/kontraktor). Hal tersebut diketahui dari aduan yang diterima pihak Kepolisian.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim, Polres Bojonegoro, AKP, Iwan Hari Purwanto, S.H menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi serta meminta dokumen dari beberapa sumber, terkait aduan adanya jual beli sejumlah paket proyek dengan nilai/kategori Pengadaan Langsung (PL) yang ada di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakan, guna menindaklanjuti aduan tersebut, sehingga dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan sekaligus klarifikasi. “Dan kemarin kita juga sudah memanggil salah satu kepala Dinas untuk diklarifikasi sekitar aduan yang kita terima”.
“Yang terpenting kita sudah melakukan klarifikasi kepada sejumlah sumber, setelah semua selesai nanti akan kita sampaikan hasilnya,” terang Kasat Reskrim.
Data yang dihimpun awak media kabarpasti.com, yang telah diklarifikasi terkait aduan tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno pada Selasa (12/1/21). Dan yang diklarifikasi hari ini Rabu (13/1/21), dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, dari fraksi PKB yakni SPN dan MRZ. (Cipto)