BOJONEGORO – Senin, 22/2/21 Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, kembali menggelar konferensi pers, atas keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap sejumlah kasus tindak pidana. Salah satunya yakni pencurian dengan kekerasan (Penjambretan).
Penjambretan tersebut terjadi di sekitar wilayah Desa Tlumbung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Melibatkan dua pelaku dengan korban anak perempuan di bawah umur yang sedang berada di jalan.
Diungkapkan, Kapolres Bojonegoro, keberhasilan anggota Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 15 Februari 2021, sekira pukul 19.40 WIB.
AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menyebutkan seketika itu, petugas langsung mengamankan dua pelaku yang berhasil menjambret barang (hand phone) milik Syahla Maynatania (11) warga Desa Tlumbung, Kecamatan Sumberrejo, yang saat itu tengah berboncengan naik sepeda dengan temannya Meme.
“Kedua tersangka ini naik motor honda beat, lalu mendekati korbannya, dan menjambret hand phone selanjutnya kabur,” jelas Kapolres Bojonegoro.
Menurut keterangan, kedua tersangka ini telah dua kali melakukan penjambretan. Dari pengakuan, pelaku nekad ini diakibatkan desakan kebutuhan ekonomi, yakni untuk membayar angsuran kendaraan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka, MAP (19) warga RT 09 RW 02 Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, dan BK (20) warga Desa Wotan RT 07 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, berikut barang bukti telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 (sembilan) tahun. Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, dan mengawasi anggota keluarganya. Terlebih anak-anak yang pamit keluar rumah harus dapat menjaga diri sebaik-baiknya. (Cipt/red)