BOJONEGORO – Perseteruan antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih dalam penanganan Dinas terkait. Sebelumnya, Camat Kalitidu telah menginstruksikan agar Kepala Desa Talok, Samudi mencabut Surat Peringatan yang diberikan kepada Sekdesnya, karena dari hasil monitoring dan evaluasi bersama jajarannya tidak ditemukan bukti pelanggaran dan dinyatakan tidak berdasar. Bahkan, sempat terjadi mediasi yang berujung walk out sang Kepala Desa.
Dari tengah perjalanan penyelesaian perseteruan ini, ternyata malah sudah muncul surat pemberitahuan kepada lembaga desa setempat, sejak sebulan lalu tentang dirumahkannya Sekretaris Desa sekaligus pengangkatan Pelaksana Tugas Harian penggantinya.
Surat pemberitahuan kepada lembaga desa, tertanggal 6 Agustus 2021 bernomor 004/420/412.51.13.2009/ 2021 dengan kop Pemdes dan ditandatangani Kades tersebut ditujukan kepada LMD, PKK, Kartar, Danlinmas, RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Agama. Adapun isi surat diantaranya, terdapat perintah merumahkan Sekdes, Sdr M. Alfin Budhi Prasetyo, SH dalam waktu yang tidak ditentukan, dalam menjalankan tugas Sekdes, Samudi mengangkat Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sdr. Kaslan sesuai surat keputusannya dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Sdr Marjono mengisi posisi Bendahara Desa karena kosong sesuai surat keputusannya.
Sebelumnya, beredar pula undangan “Musyawarah Desa Perubahan Penjabaran APBDesa” tertanggal 23 Juli 2021 yang ditandatangani Marjono selaku Plh Sekdes atas nama Kepala Desa Talok.
Sementara, saat awak media ini mencoba menghubungi Kepala Desa Talok melalui sambungan seluler, namun terdengar tidak aktif. Akhirnya, kembali media ini menanyakan kebenaran surat tersebut kepada Camat Kecamatan Kalitidu, M. Yasir.
“Kita tidak pernah sekalipun menerima konsultasi dari Kades Talok baik adanya SP1 sampai SP3 serta keputusan lain soal ini,” ungkap Camat Yasir, Senin (6/9/2021).
Seperti diketahui, kapasitas Kepala Desa dalam mengangkat dan menghentikan perangkat desa, semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk mendapatkan tanggapan dan rekomendasi tentang kelayakan masing-masing personal perangkat desa dalam mengemban sebuah amanah, tugas dan tanggungjawab baru.
“Wah, tidak pernah ada konsultasi sama sekali dari Kades, justru kita pembinaan atas hasil monev yang telah kita lakukan,” terang M. Yasir.
Atas informasi tersebut, Camat Yasir berjanji akan segera melakukan langkah-langkah untuk mengetahui kebenaran surat tersebut dan segera menanganinya agar prosedur tata kelola dan administrasi pemerintah desa berjalan sesuai batasan peraturan yang ada.
“Kalau benar Kades membuat surat berisi keputusan seperti itu, tentu sama saja, tidak prosedural,” tegasnya. (dik)