Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro

Saturday, 7 September 2019 - 17: 24

Suasana ketika sidang kode etik di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kamis 5 September 2019, Foto: dok. Redaksi

SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 244-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (5/9/2019).

Perkara ini diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Mashadi, yang memberikan kuasa kepada Dedik Agustono. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, yaitu Fatkhurrohman, Mustofirin, Robby Adi Perwira, Muchamad Muchlisin dan Fatma Lestari.

Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019.
Selain itu, para Teradu juga diduga tidak mempedomani Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam membuat Berita Acara Nomor 140/PL.01/9-BA/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019.

Baca Juga

Bukan Soal Israel? Ini Penyebab FIFA Coret Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Taufik Basari: Perlu Pansus untuk Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fathurrohman dengan tegas membantah dan menolak semua dalil yang disebutkan Pengadu dalam aduannya. Menurutnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terkait draft Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 pada 27 Juni 2019.

Lima Teradu perkara nomor 244-PKE-DKPP/VIII/2019 sedang memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (5/9/2019).

“Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menyampaikan draft tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu,” jelas Fathurrohman.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Bojonegoro telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk membahas persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019.

Tak hanya itu, Fathurrohman juga menyatakan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro atau pun partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan pada 22 Juli 2019.

Oleh karena itu, ia pun menegaskan bahwa hasil dari Rapat Pleno di atas masih sesuai koridor dari Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019.

“Majelis sidang DKPP kiranya berkenan memutus menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan Pengadu,” kata Fathurrohman.

Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh lima orang Pihak Terkait dan seorang saksi. Semua pihak terkait merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, sedangkan saksi adalah Sekretaris KPU Kabupaten Bojonegoro yang dihadirkan oleh Teradu.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono, MCL selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Hananto Widodo (unsur Masyarakat), Eka Rahmawati (Unsur Bawaslu) dan Arbayanto (unsur KPU). (*/red)

Sumber: Humas DKPP

Editor: redaksi kabarpasti

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist