BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pertanian (Disperta) meminta kelompok tani (poktan) dan petugas penyuluh lapangan (PPL) agar meningkatkan sosialisasi cara memperoleh pupuk bersubsidi. Terlebih adanya perubahan cara memperoleh pupuk bersubsidi yang kini menggunakan kartu tani.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Helmi Elizabet, harga pupuk bersubsidi tidak akan berubah. Jika ada keluhan petani tentang mahalnya harga pupuk, sebenarnya yang mahal adalah pupuk non subsidi.
“Untuk pupuk bersubsidi sendiri harganya masih sesuai dengan standart yang ditentukan, bahkan jumlah pupuk subsidi untuk tahun ini ada penambahan stok. Adapun penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (eRDKK),” jelasnya.
Dikatakan Helmi, sulitnya petani memperoleh pupuk bersubsidi dikarenakan adanya perubahan skema dari pemerintah pusat. Yakni setiap pembelian pupuk harus menggunakan kartu tani. Sedangkan kartu tani untuk saat ini masih dalam proses.
“Maka bagi para petani yang menggunakan cara manual, salah satunya dengan mendapatakan surat rekomendasi dari masing-masing kelompok tani,” tuturnya.
Sementara itu, saat ditemui ditempat terpisah petugas penyuluh lapangan (PPL) Kecamatan Ngraho Rini Iswati mengatakan harga pupuk yang mahal itu pupuk yang non subsidi. Untuk yang subsidi harganya masih aman dan sesuai dengan kesepakatan, namun untuk alurnya saja yang agak berbeda dengan tahun lalu.
“Kami selaku PPL juga sudah mensosialisasikan kepada kelompok tani khususnya. Di kecamatan Ngraho ada 66 poktan. Cara mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan eRDKK yang diajukan,” katanya.
Tahun ini ada perubahan sistem dari konvensional ke elektronik, sehingga sampai saat ini masih dalam proses persiapan. Namun, apa bila kondisi di lapangan sudah ada fisik tanaman bisa mengajukan.
Data yang diperoleh awak media ini, syarat pengajuannya adalah 1. Petani membuat permohonan pengajuan pupuk di koordinir ketua poktan, 2. Ada foto open kamera/titik koordinat (Foto Lahan), 3. Nama pemohon ada di e- RDKK, 4. Surat rekomendasi dari korluh (Koordinator Penyuluh). (*/Cipto)